Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi UU: Usia Pensiun dan Penugasan Jabatan Lebih Fleksibel

77
×

DPR Sahkan RUU Polri Menjadi UU: Usia Pensiun dan Penugasan Jabatan Lebih Fleksibel

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi.

Salah satu perubahan utama dalam revisi UU Polri adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri. Menurut ketentuan baru, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun, sementara perwira pertama hingga perwira tinggi maksimal 60 tahun. Khusus bagi perwira tinggi berpangkat bintang empat (termasuk jabatan Kapolri), usia pensiun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan ketentuan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Baca juga :  Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Asal Sukabumi Terjebak dan Disiksa Majikan di Libya

Revisi ini juga membuka peluang lebih luas bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri, selama sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian serta atas permintaan kementerian/lembaga terkait atau penugasan Presiden. Ketentuan ini diharapkan meningkatkan fleksibilitas organisasi Polri dalam menjawab kebutuhan tugas keamanan dan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Pengesahan RUU Polri ini turut dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pemerintah dan DPR menyatakan revisi ini merupakan langkah untuk memperkuat profesionalisme, pengawasan, serta adaptasi Polri terhadap dinamika tantangan ke depan.

UU Polri yang baru kini resmi berlaku setelah proses pengesahan. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.

Baca juga :  Klasemen BRI Super League 2025/2026: Persib Bandung Kokoh di Puncak
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!