Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Debt Collector Ditinggalkan, Metode Penagihan Modern Mulai Gantikan

191
×

Debt Collector Ditinggalkan, Metode Penagihan Modern Mulai Gantikan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Praktik penagihan utang konvensional menggunakan debt collector semakin ditinggalkan oleh perusahaan pembiayaan dan fintech di Indonesia. Pelaku industri mulai beralih ke sistem penagihan berbasis teknologi dan prosedur hukum yang lebih terukur.

Menurut data internal beberapa perusahaan pembiayaan besar yang dihimpun akhir pekan ini, penggunaan jasa debt collector fisik telah menurun signifikan dalam dua tahun terakhir. Banyak lembaga keuangan memilih pendekatan digital seperti pengingat otomatis melalui aplikasi, pesan resmi, hingga penagihan melalui platform legal berbasis data.

Baca juga :  Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Kabupaten Agam Sumbar

“Kami secara bertahap menggantikan metode konvensional dengan sistem yang lebih transparan dan sesuai regulasi OJK. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko benturan fisik sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen,” ujar seorang petinggi perusahaan pembiayaan multinasional yang enggan disebut namanya.

Perubahan ini sejalan dengan semakin ketatnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap praktik penagihan utang. Beberapa kasus kekerasan dan intimidasi yang sempat mencuat di media turut mempercepat proses transformasi ini.

Baca juga :  Saham BDMN Melonjak Tajam, Didorong Sentimen Aksi Korporasi MUFG dan Dividen

Saat ini, pengganti debt collector tradisional yang paling banyak digunakan adalah:

  • Penagihan digital berbasis AI dan big data
  • Kerja sama dengan platform hukum online
  • Tim internal compliance yang terlatih

Meski demikian, sebagian kecil industri mikrofinance di daerah masih menggunakan cara lama karena keterbatasan teknologi. OJK menyatakan akan terus mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan transisi menuju penagihan yang beretika dan modern.

Baca juga :  Bencana Longsor Di Kecamatan Tegalwaru Dan Sukatani Kabupaten Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!