Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur Tergiur Janji Manis Pemroses

1182
×

Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur Tergiur Janji Manis Pemroses

Sebarkan artikel ini

Dengan iming-iming gaji yang besar dan kata kata manis serta bujuk rayunya membuat terlena si calon PMI

Dpnews Indonesia || Cianjur – Meski pemerintah dengan tegas dan melarang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah, disinyalir masih maraknya yang melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama sebut saja SR dan SM diduga diberangkatkan bekerja ke negara kawasan Timur Tengah melalui jalur unprosedural.

Baca juga :  TKW di Arab Saudi Terlantar, Diduga Terhambat Proses Pemulangan oleh Agensi dan Sponsor

Maksud hati untuk merubah nasib di negeri orang dengan meninggalkan keluarga tak selalu berbuah baik, SR mengungkapkan kondisinya di sana, selama ada di penampungan Arab Saudi belum pernah diberi makan yang layak itu juga hanya nasi saja. Dengan iming-iming gaji yang besar dan kata kata manis serta bujuk rayunya membuat terlena si calon PMI tersebut.

SR dan SM adalah warga Cianjur yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang direkrut oleh salah seorang warga Cianjur Karangtengah yang berinisial IS, yang ternyata menjadi perekrut dan telah memberangkatkan ratusan Pekerja Migran Indonesia secara unprosedural ke kawasan Timur Tengah.

Baca juga :  Nasib Pekerja Migran Asal Majalengka Diduga Mengalami Depresi

SR mengatakan, selama ada penampungan tidak pernah diberikan makanan yang layak,kalaupun diberikan makanan hanya nasi saja, dan sampai saat ini belum pernah diberikan pekerjaan yang pasti.

SR sering meminta pertolongan kepada sponsor yang memberangkatkannya, seolah-olah tidak peduli, malahan sampai memblokir nomer WhatsApp nya. Sementara SM yang ternyata di terbangkan ke negara Oman, saat ini merasa ngeluh dan ingin dipulangkan kembali ke negara/kampung halamannya.

Baca juga :  MUI Bersama Ormas Islam, Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh

Berdasar acuan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 Tentang Larangan Penempatan TKI ke Timur Tengah dan UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Artinya, oknum yang memberangkatkan PMI tersebut jelas tidak taat pada aturan yang berlaku dan jelas melanggar hukum.

Dpnews Indonesia mengklarifikasi dan konfirmasi lewat pesan WhatsApp (14/06/25) terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke pihak sponsor yang memberangkatkan kedua PMI tersebut, sampai berita ini diturunkan masih belum ada jawaban.

Baca juga :  225 Pantarlih se-Kecamatan Mande Telah Dilantik
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!