Dpnews Indonesia || Karawang – Tercium aroma Mar-up dalam Anggaran Dana Desa Tahap 1 (Satu) Tahun 2024 di desa Kedungjeruk, pasalnya hasil investigasi LSM Kompak Dan GMBI beserta awak media. Diduga pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk peruntukannya tidak jelas, tidak sesuai Musyawarah Desa Khusus (MusDesus) dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Diperkuat dengan pernyataan Abdul Otong selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungjeruk
Anggaran Dana Desa Tahap 1 (Satu) diduga tidak sesuai MusDesus dan (RAB) dari hasil MusDesus ada 4 titik yang akan di bangun, namun saat di kroscek hanya ada Tiga titik yang di bangun, satu titik tidak di bangunkan tepatnya Gg. H.Rohmat RT. 03/02 Dusun Tangkolo.
Saat di konfirmasi Oleh awak media ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Abdul Otong dengan gampangnya memberikan statemen “TIDAK TAHU”, padahal Otong adalah ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya mengetahui semua bentuk pembangunan, karna melibatkan tanda tangan nya.
“Untuk pembangunan Dana Desa tahap 1, sebenarnya ada 4 titik, satu dusun Cimahi Japak dengan panjang 95 Meter, lalu pengerasan di dusun 2, japak Kobak Gedang 50 Meter, nah yang Gg, Haji Rohmat ini ada dalam MusDesus tapi tidak di bangunkan, dan di alihkan ke jembatan depan rumah kepala desa, tapi saya tidak tahu berita acara nya ada atau tidak, karna saya sendiri tidak tanda tangan, dan 3 titik itu juga saya tidak tahu besaran anggaran yang di gunakan berapa,” jelas Otong ketua BPD Desa Kedung Jeruk.
Asim Saepudin Sekretaris Desa Kedungjeruk saat dikonfirmasi langsung di aula desa Kedungjeruk perihal apakah pembangunan jembatan depan rumah Kepala Desa yang menggunakan anggaran dari dana desa sebesar Rp. 54.000.000 tersebut sesuai dengan hasil musyawarah desa khusus (MusDesus) atau tidak. Asim Saepudin memilih bungkam tidak menjawab malah mengalihkan pembicaraan.
Lalu kami pun langsung konfirmasi kepala desa Kedungjeruk H. Rakman, terkait satu titik hasil MusDesus yang tidak di bangunkan dan berita acara terkait pengalihan pembangunan dari Gg, H.Rohmat ke jembatan depan rumah Kepala Desa Kedungjeruk dan H. Rakman memberikan statemen.
“Iya saya mengaku salah, tidak ada orang yang luput dari salah, tadi nya saya mau bangunkan Gg. H.Rohmat itu di Dana Desa tahap 2, makanya di alihkan dulu ke jembatan,” jelas kepala desa Kedungjeruk.
Menurut hasil data yang di dapat oleh Atin Supriatin selaku tim investigasi LSM GMBI Kabupaten Karawang, Berikut Datanya :
- Japak Cimahi Rp.70.000.000
- Jut Tangkolo Rp.40.000.000
- Jembatan depan kades Rp.54.000.000
- Japak Kobak Gedang Rp.50.000.000
- BLT 3 Bulan Rp.24.000.000
- Padat Karya Tunai (PKT) Rp.60.000.0000
Total Keseluruhan data anggaran yang di berikan Atin Supriatin pada Awak Media adalah Rp. 298.000.000 (dua ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dari total anggaran tahap satu yang diduga cair sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Dan masih ada sisa uang anggaran sebesar kurang lebih Rp. 130.400.000 yang tidak diketahui keberadaannya.
Dengan adanya dugaan penggelembungan nominal anggaran, diduga Asim Saepudin Sekdes desa Kedungjeruk bermain Mar-up demi mengambil keuntungan pribadi.
Atin Supriatin selaku warga sekaligus Tim investigasi LSM GMBI Kabupaten Karawang, akan melaporkan temuan ini ke kejaksaan tinggi kabupaten Karawang, karna menurut Atin Supriatin diduga ada mar-up dan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dana desa Tahap 1 tahun 2024.











