Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Operator dan Ketua BPD Desa Kedungjeruk, Diduga Kena Suap Oleh Sekretaris Desa

1172
×

Operator dan Ketua BPD Desa Kedungjeruk, Diduga Kena Suap Oleh Sekretaris Desa

Sebarkan artikel ini

Anggaran Dana Desa Tahun 2022, 2023 dan 2024 di desa Kedungjeruk diduga tidak sesuai (RAB)

Dpnews Indonesia || Karawang – Menurut Atin Supriatin Anggaran Dana Desa Tahun 2022, 2023 dan 2024 di desa kedungjeruk diduga tidak sesuai (RAB), Menurut Atin banyak titik pembangunan yang keliru dan tidak sesuai RAB,

Selain itu masih menurut Atin Supriatin, kades Kedungjeruk H. Rakman juga diduga melakukan mar-up pada dana desa tahun 2024, karna adanya pembangunan yang bentuk nya kecil namun menghabiskan anggaran hingga 54 juta rupiah.

“Tahun 2024 saja banyak kejanggalan, mulai dari titik Japak yang di alihkan pada jembatan tanpa tanda tangan BPD, padahal menurut data yang Saya dapat, japak Gg, Haji rohmat itu harusnya di bangun tahap 1 ini, namun kenapa di alihkan ke jembatan di depan rumah kades, dan Tanpa Tanda Tangan BPD, Nah untuk Dana Desa tahun 2022, 2023 dan 2024 juga diduga tidak sesuai RAB,” Jelas Atin.

Diperkuat dengan pernyataan Abdul Otong selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kedungjeruk pada tanggal 07/06/2024. Saat di wawancara oleh awak media, bahwa Otong sendiri selaku BPD tidak tahu terkait pengalihan tersebut bahkan Otong berstatmen bahwa dia belum tanda tangan untuk pembangunan jembatan tersebut.

“Tidak tahu untuk pengalihan dari Japak ke jembatan depan rumah kepala desa, bahkan saya juga belum tanda tangan, tapi anehnya jembatan bisa di bangun tanpa tanda tangan saya,” Jelas Otong Ketua BPD.

Namun saat di konfirmasi ulang pada Rabu 12/06/2024, BPD desa Kedungjeruk berbeda keterangan tidak seperti awal saat di konfirmasi, diduga BPD desa Kedungjeruk di suap oleh kepala desa sehingga memberikan keterangan yang berbeda.

“Iya pak ada mis komunikasi, ada kekeliruan, saya udah tanda tangan,” jelas otong BPD.

Baca juga :  Takziah KWK di Rumah Anak Almarhum Niswarman Ganef: Sebuah Momentum untuk Menghargai Kehidupan

Saat di tanya kapan tanda tangan, di mana pukul berapa, hari apa, Otong menjawab sambil tertunduk aneh tapi nyata.

“Kemarin pak,” pungkasnya.

Dengan adanya dugaan Mar-Up dalam anggaran Dana Desa Tahap 1 tahun 2024. Kami mencoba mendatangi desa Kedungjeruk pada Rabu tanggal 12/06/2024, tepatnya di ruangan kepala desa, di saksikan Babinsa desa dan Kepala Pol PP kecamatan Cibuaya serta BPD desa Kedungjeruk.

Madkus selaku operator desa terlihat seperti tidak transparan saat memaparkan titik titik lokasi pembangunan, dan saat di minta data RAB, Madkus berdalih bahwa komputernya eror, sistemnya terkunci. Diduga ada tekanan atau intimidasi dari kepala desa.

“Sistem nya terkunci pak, ga bisa di buka jadi tidak bisa untuk lihat RAB nya,” jelas Madkus.

Atin Supriatin selaku warga sekaligus Tim investigasi LSM GMBI Kabupaten Karawang, akan melaporkan temuan ini pada Tipikor melalui distrik GMBI kabupaten Karawang, karna menurut Atin Supriatin penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dana desa Tahap 1 tahun 2024 sudah tidak bisa di benarkan.

“Saya akan lapor ke Tipikor hari ini melalui distrik GMBI Karawang, biar kita buktikan di pengadilan, benar atau salah nya,” jelas Atin.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!