Dpnews Indonesia || Sukabumi – Informasi mengenai dugaan tindak asusila yang melibatkan pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, tengah menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi yang beredar, seorang pimpinan Pondok Pesantren Najmul Huda yang beralamat di Kampung Cikondang RT 54 RW 10, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak pantas terhadap sejumlah santriwati berusia 14–15 tahun. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di beberapa lokasi dalam kurun waktu sejak 2021.
Pihak keluarga yang merasa dirugikan menyampaikan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum pada tahun 2023 untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga menyebut adanya dugaan tekanan agar persoalan tersebut tidak meluas ke publik. Informasi mengenai adanya tawaran penyelesaian secara kekeluargaan juga beredar, namun hal tersebut disebut tidak mencapai kesepakatan.
Sosok yang dilaporkan dikenal luas di masyarakat dan kerap diundang dalam berbagai kegiatan keagamaan. Bahkan, yang bersangkutan disebut pernah tampil dalam program ceramah di televisi nasional.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Publik diimbau untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dan pengawasan di lingkungan pendidikan, agar tercipta ruang belajar yang aman dan kondusif bagi semua pihak.











