Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ditreskrimum Tangkap Dua Pengelola Situs Judol Jaringan Luar Negeri

738
×

Ditreskrimum Tangkap Dua Pengelola Situs Judol Jaringan Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Medan – Dua orang pengelola situs judi online jaringan luar negeri ditangkap tim Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat sedang menunggu makanan di sebuah restoran di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/4/2025).

Kedua pelaku berinisial Dennys dan Jimmy diduga merupakan admin situs judi online bernama MERPATI55, yang diketahui baru mulai beroperasi sejak Februari 2025. Mereka disebut terhubung dengan jaringan judi online asal Kamboja.

Baca juga :  Kampanye Terbatas Pasangan No Urut 2 Karna Sobahi-Koko Suyoko Gebyar di Desa Wilayah Kecamatan Kasokandel

“Keduanya diduga berperan sebagai pengelola situs judi online,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025).

Penangkapan tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan tim Analisa IT. Dari hasil pemantauan, polisi mengidentifikasi lokasi pengoperasian situs MERPATI55, yang mengarah ke keberadaan kedua pelaku di Medan dikutip dari goriau.com.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengelola aktivitas perjudian digital, antara lain laptop, telepon genggam, kartu ATM, hingga data rekening bank dan dompet digital seperti OVO.

Baca juga :  Danantara Sukses Terbitkan Global Bond Perdana Senilai 1,5 Miliar Dolar AS

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Resa.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 Ayat (1) huruf T dan Z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga :  Penemuan Spesies Baru di Gua Karst Kamboja: Pit Viper Pirus hingga Tokek dan Ular Terbang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!