Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalTNI POLRI

Dugaan Kasus Pemerasan 20 Miliar Rupiah Oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Jaksel

641
×

Dugaan Kasus Pemerasan 20 Miliar Rupiah Oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaya Jaksel

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Polda Metro Jaya tengah menangani dugaan pemerasan Rp.20 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan ada empat anggota polisi yang terseret dalam kasus ini dan telah dilakukan penempatan khusus (patsus).

Baca juga :  Surat Terbuka Untuk Kapolres Pinrang Dari Warga Pinrang

Dikutip Antara, empat polisi yang dipatsus adalah AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya telah dimutasi dari jabatan dan dilakukan patsus di bid Propam PMJ,” kata Radjodi Polda Metro Jaya, Kamis (30/1).

AKBP Bintoro sebelumnya menjabat Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Bintoro yang memimpin pengusutan dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

Sementara Gogo Galesung menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan menggantikan AKBP Bintoro pada pertengahan tahun 2024.

Baca juga :  Sinergi Polres Purwakarta Dan Mitra Media untuk Informasi Publik yang Akurat

Berdasar penelusuran dari berbagai sumber, pada awal 2025 Gogo dimutasi menjadi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Radjo mengatakan telah membuka penyidikan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bintoro dan kawan-kawan.

“Selanjutnya Propam akan selesaikan proses penyidikan, segera lakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan, kami juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus ini,” ujarnya.

Radjo berjanji mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini. Ia mengaku akan memanggil sejumlah saksi lain untuk melengkapi bukti yang sudah dipegang.

Baca juga :  Prabowo Instruksikan Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu Kerja

Kasus yang ramai diperbincangkan ini bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat 2 orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia.

Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan terregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Baca juga :  Hotman Paris Tuding Kepala Lapas Cipinang Beri Perlakuan Istimewa kepada Razman Nasution

AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.

Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp.20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro melansir Antara.

Baca juga :  TNI-Polri Kawal Pengembalian Hasil Suara Pemilu 2024 Dari TPS Menuju PPK
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!