Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasionalPekerja Migran Indonesia

Dugaan Pelanggaran Perda, Stadium Billiard dan Cafe Disdag dan Dispar Makassar Angkat Bicara

673
×

Dugaan Pelanggaran Perda, Stadium Billiard dan Cafe Disdag dan Dispar Makassar Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Makassar – Demonstrasi yang digelar oleh Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi Sulsel) di depan Stadium Billiard dan Cafe, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (12/12/2024).

Menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. Massa aksi menuntut penindakan atas dugaan operasional tanpa izin resmi dan pelanggaran jam operasional tempat usaha tersebut.

Baca juga :  Pemasang ETLE Portable Polres Majalengka, Berharap Masyarakat Untuk Tertib Berlalulintas

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si. menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) B yang diterbitkan untuk lokasi tersebut.

“Disdag hanya bertindak sebagai tim teknis yang memverifikasi penjualan minuman beralkohol. Jika ada indikasi pelanggaran, laporan akan diteruskan ke Satgas Pengawasan Perizinan,” ujar Arlin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024).

Ia menegaskan, laporan terkait dugaan pelanggaran ini juga telah diteruskan ke Satgas Terpadu yang memiliki kewenangan untuk memeriksa lebih lanjut. “Terima kasih atas informasinya, kami sudah meneruskan hal ini ke Satgas dan Tim Teknis,” tambahnya.

Baca juga :  Advokat Muda Saiful Anwar S.H Menyuarakan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pencurian di Kabupaten Bekasi

Sejalan dengan itu, perwakilan Dinas Pariwisata Kota Makassar yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pengawasan tempat usaha kini dikoordinasikan melalui tim terpadu yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tim ini melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dispar, Disdag, dan Satpol PP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur proses perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan usaha, termasuk pengawasan operasionalnya, dilakukan melalui sistem terintegrasi berbasis teknologi, yakni Open Single Submission (OSS).

Baca juga :  Proses Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Bekasi Berjalan Lancar

Kementerian Investasi saat ini tengah menyempurnakan aturan PP 5/2021 dengan menyusun rancangan peraturan baru. Rancangan ini bertujuan untuk mempermudah proses berusaha, mempercepat investasi, serta menambah bab baru mengenai persyaratan dasar dan perizinan usaha penunjang kegiatan usaha.

Demonstrasi ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan daerah dan pengawasan usaha yang transparan. Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mencederai aturan hukum.

“Kami ingin pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan pengawasan secara rutin,” ujar salah satu demonstran.

Tindakan tegas dari pemerintah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib, adil, dan sesuai peraturan.

Baca juga :  Koramil 1901 Bersama Pemdes Sawahkulon Lakukan Karya Bakti Sosial Penanaman Pohon
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!