Dpnews Indonesia || Isu memilukan kembali menyelimuti dunia ketenagakerjaan migran Indonesia. Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga diberangkatkan secara non-prosedural kini terkatung-katung di Arab Saudi. Melalui posko pengaduan DpNews Indonesia, para pekerja yang berada di bawah naungan Syarekah Almawarid Madinah melaporkan adanya intimidasi dan kondisi kerja yang tidak manusiawi pada Rabu (18/03/2026).
Salah satu korban, Santi Patimah binti Ade Husen (34), warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, membagikan kisah pilunya kepada awak media. Santi, yang lahir pada tahun 1992, mengaku sudah tidak lagi sanggup memikul beban kerja karena kondisi kesehatannya yang terus merosot.
Alih-alih mendapatkan perawatan medis atau dukungan moril, pihak Syarekah justru memberikan tekanan psikis yang berat. Perusahaan dilaporkan mewajibkan pekerja yang sakit untuk berobat secara mandiri, disertai ancaman yang membuat Santi mengalami depresi berat.
”Mereka menghardik dan mengancam saya agar mati di sini. Mereka bilang saya tidak akan bisa menginjakkan kaki lagi di Indonesia. Kami dituduh hanya bersandiwara, padahal kami betul-betul sudah tidak kuat. Tolong kami, Pak, kami ingin pulang,” rintih Santi melalui pesan singkat WhatsApp.
Senada dengan Santi, rekan-rekan senasibnya di Syarekah tersebut juga menyuarakan penderitaan yang sama. Fenomena ini memperkuat dugaan adanya praktik perbudakan modern dengan modus pengiriman pekerja bantuan (supply worker) menggunakan visa kunjungan berdurasi tiga bulan.
Di tanah air, pihak keluarga hanya bisa pasrah sembari menanti keajaiban. Jajang, suami dari Santi, sangat berharap pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait segera turun tangan melakukan evakuasi dan perlindungan hukum terhadap istrinya.
Terkait keberangkatan Santi, pria bernama Andri yang juga warga Cikalong Wetan dan disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab, memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi oleh tim DpNews. Ia mengklaim telah menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Iya, saya sudah follow-up ke kantor Jakarta bagian pengaduan,” ujarnya singkat tanpa menjelaskan langkah konkret yang diambil.
Kasus ini menambah daftar panjang potret buram penempatan PMI secara ilegal yang kuat diduga masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Meski Indonesia memiliki payung hukum yang tegas, yakni:
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tersebut seolah belum mampu memberikan efek jera bagi para pelaku yang terus beroperasi di balik kedok perusahaan penyalur. Kini, publik menanti tindakan nyata dari pihak berwenang. Akankah rantai eksploitasi ini dibiarkan terus memakan korban?











