Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Dugaan Prostitusi Dunia Malam Pantai Pelangi Karawang Berbuntut Ancaman Terhadap Jurnalis

311
×

Dugaan Prostitusi Dunia Malam Pantai Pelangi Karawang Berbuntut Ancaman Terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Karawang – Keberadaan destinasi wisata Pantai Pelangi di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Bukan karena prestasinya, melainkan adanya dugaan kuat praktik bisnis lendir (prostitusi) serta peredaran bebas minuman keras (miras) di kawasan tersebut.

​Temuan ini awalnya diungkap oleh awak media Nusantarapost melalui serangkaian investigasi lapangan. Bukti-bukti yang berhasil dihimpun jurnalis di lokasi kini dikabarkan tengah menjadi bahan kajian serius bagi pemerintah daerah dan instansi terkait guna menertibkan kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca juga :  Diskominfosantik Gelar Buka Puasa Bersama Bersama Insan Pers

Keterangan gambar/foto ilustrasi

Namun, alih-alih mendapatkan respons positif berupa pembenahan dari pihak pengelola atau pemangku kebijakan, jurnalis yang mengungkap fakta tersebut justru mendapat tekanan.

Pemimpin Redaksi Nusantarapost, Madun, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan ancaman yang diduga datang dari seorang oknum anggota dewan.

Hal ini disampaikan Madun saat memberikan keterangan kepada awak media Dpnews Indonesia pada Kamis (01/01/2026). Ia membeberkan bahwa selain ancaman dari oknum legislator, pihak pengelola wisata juga melontarkan tuduhan fitnah dan berencana menyeret karya jurnalistik tersebut ke ranah hukum.

Baca juga :  Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Dimatangkan Melalui Dialog Pengusaha dan Pekerja

​Menanggapi ancaman tersebut, Madun menegaskan bahwa berita yang dirilis telah melalui proses investigasi yang matang dengan didukung bukti-bukti otentik di lapangan. Ia menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Apa yang kami tayangkan adalah hasil investigasi dan sudah memenuhi unsur keberimbangan berita. Jika ada pihak yang merasa keberatan atau ingin mengklarifikasi, silakan tempuh mekanisme yang sah melalui Hak Jawab. Itu adalah produk jurnalistik, bukan kriminal,” tegas Madun kepada Dpnews Indonesia.

Baca juga :  Mobil Tabrak Dua Motor di Puncak, Satu Orang Meninggal Dunia

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan terhadap kebebasan pers di daerah, di mana jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dihadapi dengan upaya kriminalisasi dan intimidasi oleh oknum pejabat publik.

​Hingga berita ini rilis, publik menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik ilegal di Pantai Pelangi, serta menjamin keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.

Baca juga :  Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!