Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Satpol PP Bersama Unsur TNI-Polri Bekasi Beri Imbauan Pada PKL Disepanjang Jln Martadinata dan Jln Kapten Sumantri

267
×

Satpol PP Bersama Unsur TNI-Polri Bekasi Beri Imbauan Pada PKL Disepanjang Jln Martadinata dan Jln Kapten Sumantri

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, didukung unsur TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait, menyampaikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jl.RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri, untuk tidak lagi berjualan di kawasan tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan imbauan ini merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi dalam rangka penataan kawasan perkotaan serta penegakan ketertiban umum.

Baca juga :  Pria di Cianjur Panjat Tower BTS, Dugaannya Gangguan Mental

Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, melalui Satpol PP yang didukung TNI, Polri, serta dinas terkait, pada malam hari ini menyampaikan imbauan kepada para pedagang KK5 di Jalan RE Martadinata dan Jalan Kapten Sumantri agar tidak lagi berjualan di area jalan tersebut, ujarnya saat sesudah memberi surat imbauan kepada PKL. (11/2/2026).

Menurut Ganda, langkah yang dilakukan pemerintah daerah saat ini bukanlah tindakan pertama, melainkan bagian dari tahapan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga :  Upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Sawala Majalengka

Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, serta melibatkan unsur terkait lainnya.

Selain itu, sosialisasi dan komunikasi intensif juga telah dilakukan kepada para pedagang melalui unsur desa, kelurahan, serta pengelola kawasan.

Baca juga :  Libur Lebaran, Sat Samapta Polres Purwakarta Lakukan Patroli Ke Objek Wisata Dan Objek Vital

Kami sudah melakukan beberapa tahapan, mulai dari rapat koordinasi dengan dinas terkait, sosialisasi langsung kepada perwakilan PKL, hingga pembahasan teknis relokasi dan penataan. Hari ini kami juga menyampaikan surat secara tertulis kepada para pedagang, ungkapnya

Penataan PKL ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan fasilitas umum, khususnya di jalan utama.

Baca juga :  Timnas Futsal Indonesia Kalah 1-2 dari Thailand di Final Piala AFF Futsal 2026

Berdasarkan pendataan yang dilakukan Satpol PP bersama perangkat daerah terkait, tercatat 519 lapak dengan 223 pemilik usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

Ganda menyampaikan, Dinas Perdagangan sebagai perangkat daerah teknis telah menyiapkan lokasi relokasi dan melakukan simulasi penataan lapak. Sejumlah perwakilan pedagang juga telah melakukan peninjauan lokasi untuk mengetahui pembagian tempat usaha.

Baca juga :  Dipotong Rp 200 Ribu, Setelah 2 Tahun Aparat Desa Gunungwangi Kembalikan Dana Kepada Penerima Manfaat

Secara teknis, kesiapan lokasi relokasi sudah hampir maksimal. Beberapa perwakilan pedagang juga sudah meninjau lokasi untuk plotting tempat usaha mereka, katanya.

Pada hari pelaksanaan relokasi, Pemkab Bekasi akan menyiagakan petugas gabungan untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi lama. Pos pengawasan akan didirikan di beberapa titik strategis dan dilakukan monitoring secara berkala.

Baca juga :  PT. Buana dan Pemeros Diduga Pihak Paling Bertanggung Jawab Atas Pemberangkatan PMI Asal Cibuaya

Apabila imbauan dan kesepakatan yang telah disosialisasikan tidak hiraukan, pemerintah daerah akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun justisi, tegas Ganda.

Baca juga :  BMKG: Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Masih Mengintai Sebagian Besar Indonesia di Awal Kemarau

Ganda menegaskan, kebijakan relokasi ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, melainkan menata agar aktivitas perdagangan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah daerah menyediakan tempat relokasi sesuai dengan permintaan pedagang. Kami berharap lokasi tersebut dimanfaatkan dan dimaksimalkan. Kami mohon kepada para PKL dan pengurusnya untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati, tutupnya.

Baca juga :  DPMD Tegaskan BPD dan Perangkat Desa Tidak Diperbolehkan Menjadi Kepala Unit BUMDes Dalam Pengelolaan Ketapang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!