Dpnews Indonesia || Cianjur – Pengawasan lalu lintas di sejumlah jalur vital Kabupaten Cianjur memasuki babak baru. Sebanyak empat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah beroperasi selama 24 jam untuk merekam aktivitas kendaraan sekaligus mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Aang Andi Suhandi mengatakan, sistem ETLE menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Teknologi tersebut mampu merekam kendaraan yang melintas dan menyimpan data rekaman hingga 30 hari.
“Empat titik ini merupakan jalur yang sangat krusial,” ujar Aang, Kamis (24/9/2026).
Empat kamera ETLE tersebut ditempatkan di kawasan Sembilan Cepu dekat Patung Ayam Pelung, kawasan Traffic Management Center (TMC) di Lampu Gentur arah Cianjur-Bandung, depan Mapolres Cianjur arah Rancagoong menuju TMC, serta kawasan Cepu-Cepu atau Pasir Hayam.
Menurut Aang, lokasi tersebut dipilih karena menjadi simpul pergerakan kendaraan, kawasan rawan kemacetan, serta titik yang kerap terjadi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
Selain menindak pelanggaran, rekaman ETLE juga dapat dimanfaatkan sebagai bukti elektronik dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal. Di antaranya kecelakaan lalu lintas, tabrak lari, pencurian kendaraan bermotor, hingga pelacakan kendaraan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Tidak hanya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas, tetapi juga sangat berguna untuk pengungkapan kasus-kasus,” katanya.
Seluruh rekaman dari empat kamera tersebut terpusat di back office yang berada di lingkungan Polres Cianjur. Data dipantau operator selama 24 jam sehingga aktivitas kendaraan di titik pengawasan dapat terdokumentasi secara real-time.
Meski kamera telah beroperasi, mekanisme penindakan tilang elektronik saat ini belum sepenuhnya berjalan otomatis. Setiap pelanggaran yang terekam masih melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui surat resmi sesuai data registrasi pada STNK.
Polres Cianjur menargetkan penerapan ETLE secara penuh, termasuk penindakan elektronik terintegrasi, dapat berjalan pada awal 2027. Pelaksanaannya masih menunggu dukungan anggaran serta kesiapan sistem administrasi tilang.
Aang juga mengimbau pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan surat konfirmasi pelanggaran. Jika tidak ditindaklanjuti, kepolisian dapat berkoordinasi dengan Samsat untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap data registrasi kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.
Ke depan, Polres Cianjur juga telah mengusulkan penambahan titik ETLE kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat. Rencana perluasan pengawasan tersebut menyasar jalur-jalur padat, termasuk koridor Cianjur-Bandung serta jalur wisata Cianjur-Cipanas-Puncak.
Polres Cianjur mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas. Pengawasan ETLE berlangsung sepanjang waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan berkeselamatan.











