Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Frans Antoni, Pengendali Keuangan Fredy Pratama, Ditangkap di Malaysia Setelah Buron Lama

75
×

Frans Antoni, Pengendali Keuangan Fredy Pratama, Ditangkap di Malaysia Setelah Buron Lama

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap Frans Antoni (FA), salah satu figur kunci dalam jaringan narkotika internasional yang dipimpin gembong Fredy Pratama. Penangkapan tersebut terjadi di Malaysia pada Jumat (19/6/2026) dan langsung diikuti pemulangan ke Indonesia.

Frans Antoni, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim sejak November 2023, diduga berperan sebagai pengendali keuangan, pengendali lapangan, sekaligus pengendali operasional sindikat Fredy Pratama. Ia turut mengatur aliran dana jaringan, termasuk melalui money changer ilegal dan aset kripto, serta mendukung distribusi narkotika yang masuk ke Indonesia via jalur ilegal dari Malaysia dan Thailand.

Baca juga :  Sinergi TNI-Polri Amankan Wisata Lebaran, Dandim Majalengka Ikuti Anev Sitkamtibmas Nasional

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Frans Antoni ditangkap bersama istrinya dan tiba di Jakarta sekitar pukul 15.28 WIB. Ia langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selama pelariannya, Frans disebut sering berpindah-pindah lokasi di Thailand sebelum menetap di Malaysia.

Penangkapan ini diharapkan memberikan informasi penting bagi Polri untuk memburu Fredy Pratama, yang masih berstatus buronan internasional dengan Red Notice Interpol. Pemeriksaan terhadap Frans Antoni terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut struktur dan aset jaringan narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri memberantas sindikat narkoba lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat.

Baca juga :  Heni Marlina PMI Asal Padalarang Terjebak 4 Tahun Dalam Pusaran Perbudakan Modern di Arab Saudi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!