Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Gegara Kritik Postingan Di Medsos Warga Di Sambangi Pemdes Setempat

686
×

Gegara Kritik Postingan Di Medsos Warga Di Sambangi Pemdes Setempat

Sebarkan artikel ini

Kritik Di Intimidasi

Dpnews Indonesia || Karawang – Berawal dari sebuah postingan yang mengkritik, terkait kinerja pembangunan di desa Gebang Jaya kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang. Yang diduga tidak merata, 2 oknum Pemdes Gebang Jaya berinisial T dan K mengintimidasi salah satu warga. Minggu (31/03/24).

Salah satu warga mengadukan adanya intimidasi pada dirinya terkait postingan nya di medsos. Yang mengkritik pembangunan yang tidak merata di desa Gebang Jaya kecamatan Cibuaya kabupaten Karawang pada awak media Dpnews Indonesia.

Menurut warga yang enggan di sebut nama nya, 2 (dua) oknum pemdes mendatangi nya dan mengintimidasi dirinya terkait postingan nya di medsos Facebook, yang mengkritik kinerja pembangunan di desa nya.

“Pihak oknum Pemdes bernama T dan K datangi saya, terkait postingan saya di media sosial Facebook, padahal saya buat postingan itu hanya mengkritik, supaya pembangunan tidak fokus ke TPT saja. Karna masih banyak jalan setapak (Japak), yang perlu di perhatikan. Apalagi di musim penghujan, itu selalu tergenang air dan sulit untuk di lewati.” Ucapnya.

“Dan lagi pula mengkritik atau menyampaikan pendapat itu adalah hak semua masyarakat kan, kenapa 2 (dua) oknum pemdes tersebut malah mengintimidasi saya, sampe mau ribut sama saya sebagai warga nya,” tutupnya.

Kami pun coba konfirmasi melalui telpon dan chat whatsapp kepada T selaku Pemdes Gebang Jaya dan kepala desa Gebang Jaya. Namun tidak dapat terhubung dan cek list satu. Diduga no whatsapp kedua nya tidak aktif (diluar service area) (slow respon).

Saat kami cek kelapangan, memang betul ada beberapa titik jalan setapak atau japak (Gg) di dusun Kosambilawang RT.001/002. Diduga belum tersentuh pembangunan dan perlu perhatian.

Baca juga :  Pemerintah Desa Cipayung Gelar Musyawarah Desa (Musdes)

Lalu terkait kritik yang di lakukan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dari segi pembangunan atau pelayanan melalui media sosial seperti Facebook dan media sosial lain itu adalah wajar.

Kritik yang disampaikan oleh warga tersebut kepada pemerintah desa nya melalui platform media sosial itu adalah atas dasar nyata dan apa adanya. Dapat dikategorikan sebagai penyampaian pendapat. Dan Semua warga negara pada dasarnya mempunyai hak atas kebebasan berpendapat yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!