Scroll untuk baca artikel
BeritaOlahraga

Gunawan LSM Sniper Minta Pemkab Bekasi Forkopimda Ambil Alih Aset Milik Daerah Yang Di Kuasai Oknum

486
×

Gunawan LSM Sniper Minta Pemkab Bekasi Forkopimda Ambil Alih Aset Milik Daerah Yang Di Kuasai Oknum

Sebarkan artikel ini

Atlet Sepatu Roda

Atlit Sepatu Roda Kabupaten Bekasi, melakukan giat latihannya di lokasi pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan area parkiran Living Plaza Jababeka Cikarang.

Dpnews Indonesia || Bekasi – Betapa mirisnya Atlit Sepatu Roda Kabupaten Bekasi. Melakukan giat latihannya di lokasi pusat perbelanjaan dengan memanfaatkan area parkiran Living Plaza Jababeka Cikarang.

Ironis, pasalnya Pemkab Bekasi sementara sudah memiliki dan membangun Sarana Olah Raga (SOR) untuk kegiatan keolahragaan masyarakat. Seperti sarana olah raga untuk sepatu roda yang dibangun pada tahun 2017, dilahan Fasos Fasum Grand Wisata Tambun melalui dana APBD Kabupaten Bekasi sampai puluhan milyar.

Namun kenyataannya sejak sarana olah raga itu selesai dibangun, sampai sekarang tidak bisa digunakan untuk kepentingan daerah dan tempat latihan bagi atlit sepatu roda. Karena pengelolaannya bukan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi. Tetapi diduga dikelola oleh Mantan Pengurus Persatuan Olah Raga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Persorosi) Kabupaten Bekasi dan Komunitas Grand Wisata Inline Skate (GWIS).

Selain tidak bisa digunakan untuk latihan para atlit sepatu roda daerah. Sarana olah raga tersebut dalam pengelolanya diduga tidak melakukan setoran retribusi daerah kepada pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jika, merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengatur jelas tarif Retribusi Sepatu Roda Grand Wisata untuk Latihan (Club dan umum) sebesar 75.000/jam dan Pertandingan (Club dan Umum) sebesar 100.000/jam.

“Kami Mendesak Pemda Kabupaten Bekasi bersama Forkopimda (Bupati, Ketua DPRD, Kapolres dan Kajari Kab Bekasi). Untuk segera mengambil alih pengelolaan sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun karena itu adalah Aset Daerah. Dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi juga harus berani merebutnya dari pihak pengelola.” Tegas Gunawan Ketua Umum LSM SNIPER kepada awak media Dpnews indonesia kamis 25 Januari 2024.

Baca juga :  Siasat Memperkuat Eksistensi dan Kemampuan Penggiat Anti Narkoba di Jawa Barat

Gunawan juga menegaskan kembali. “Dalam waktu dekat kaki LSM SNIPER akan melaporkan pengelola sarana olah raga sepatu roda Grand Wisata Tambun ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang diduga dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah tercium adanya aroma korupsi.” Tegasnya.

Diketahui sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1). “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!