Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiNasional

Harga LPG Nasional Stabil Per 21 Desember 2025

355
×

Harga LPG Nasional Stabil Per 21 Desember 2025

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di tingkat pangkalan dan agen resmi nasional tetap stabil hingga hari ini, Minggu (21/12/2025). Tidak ada penyesuaian harga baik untuk varian subsidi maupun non-subsidi sepanjang bulan Desember ini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, harga LPG subsidi tabung 3 kg (gas melon) di pangkalan resmi masih bertahan pada level Rp19.000 per tabung, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga :  Warteg Gratis Alfamart 2026 Hadir di 34 Kota, Libatkan 102 UMKM dan Bagikan 60.000 Paket Berbuka Puasa

Sementara di tingkat pengecer atau sub-pangkalan, harga sedikit lebih tinggi mencapai Rp22.000 per tabung, termasuk biaya pengantaran.

Untuk LPG non-subsidi, harga Bright Gas 5,5 kg dibanderol sekitar Rp110.000 per tabung, sedangkan tabung 12 kg sekitar Rp210.000 per tabung di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

Baca juga :  Sertifikat Warga Yang Sengaja Ditahan Oleh Pihak Ke Tiga BPN Tidak Ada Solusi

Harga ini belum mengalami perubahan signifikan sejak akhir 2023, meski bervariasi antarprovinsi akibat faktor distribusi dan ongkos angkut.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga menyatakan, stabilitas harga ini didukung oleh pasokan yang aman menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Stok LPG nasional tercukupi, dan kami terus memantau distribusi agar tetap lancar,” ujar sumber dari Pertamina.

Baca juga :  Moto-Girl 2026 Cianjur Sukses Digelar Diikuti Ratusan Rider

Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga memastikan tidak ada rencana penyesuaian harga LPG subsidi hingga akhir tahun. Namun, revisi Perpres terkait distribusi LPG 3 kg sedang dipersiapkan untuk 2026, guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Masyarakat diimbau membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga sesuai HET, serta melaporkan jika menemukan penjualan di atas ketentuan.

Baca juga :  Ketum Gawaris Kecam Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Oleh Oknum Kades
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!