Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dihormati

110
×

IJTI Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Jurnalis, Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dihormati

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum mantan Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah. IJTI menilai pernyataan tersebut cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Pernyataan sikap itu disampaikan Pengurus Pusat IJTI dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Baca juga :  Hotman Paris Kritik Keras Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai soal Penanganan Begal

“Kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat,” tulis IJTI.

Dalam rilisnya, IJTI menjelaskan bahwa mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan berita yang berimbang dengan prinsip _cover both sides_.

Kewajiban itu, lanjut IJTI, sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Pada Pasal 1 disebutkan “Wartawan Indonesia bersikap independen” dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 menegaskan wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

IJTI juga mengingatkan pentingnya saling menghormati dan menjaga etika komunikasi antar-profesi. Menurut organisasi ini, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri.

Baca juga :  Jelang Pilkada Kabupaten Bekasi, 6 Parpol Non Parlemen Bersatu Bentuk Koalisi

Atas dasar itu, IJTI menyampaikan 4 poin sikap:

1. Menolak segala bentuk tindakan
Mencegah segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan martabat profesi jurnalis.

2. Mengimbau penghormatan tugas jurnalistik
Menghimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.

3. Gunakan mekanisme UU Pers
Mengingatkan masyarakat, jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, penyelesaiannya telah diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mekanismenya melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi verbal atau pelecehan di ruang publik.

Baca juga :  Hotman Paris Murka, Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur

4. Dorong jurnalis tetap profesional
Menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

IJTI berharap siaran pers ini menjadi perhatian bersama demi tegaknya kemerdekaan pers dan terjalinnya hubungan antar-profesi yang sehat serta saling menghormati di Indonesia.

Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan.

Baca juga :  Proses dan Persiapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!