Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Iming-iming Keuntungan Proyek Rutilahu Berujung Laporan ke Kapolres Karawang

539
×

Iming-iming Keuntungan Proyek Rutilahu Berujung Laporan ke Kapolres Karawang

Sebarkan artikel ini

Harapan mendapatkan keuntungan proyek sebesar 25% dengan cara memberi uang Modal sebesar Rp. 50 Juta

Dpnews Indonesia || Karawang – Alih – Alih Ingin untung, malah buntung. Ungkapan inilah yang menggambarkan apa yang dialami Rosita Dewi (35), warga Dusun Cengkeh 1 Rt/Rw.008/002. Lemahabang Karawang. Harapan mendapatkan keuntungan proyek sebesar 25% dengan cara memberi uang Modal sebesar Rp. 50 Juta, pupus sudah.

Rosita Dewi selaku pemilik uang diduga ditipu oleh, H. Wahyudin Suta Wijaya dan H. Karya, orang yang mengaku dapat memberikan keuntungan proyek Rutilahu sebesar 25%. Proyek tak didapat, uang Rp 50 juta sebagai modal yang di pinjam oleh pelaku pun lenyap. Rosita Dewi akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Karawang.

Baca juga :  6 Bocah Terbawa air Sungai Cikundul, 5 Anak Selamat Satu Masih Dalam Pencarian

H.Wahyudin Suta Wijaya (kanan) dan H. Karya (kiri)

Laporan nya pun telah di terima oleh pihak kapolres karawang dengan nomor STTLP/B/1137/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Dengan nomor Laporan : LP/B/1137/IX/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT Pada tanggal 03 September 2024.

Diceritakan dalam laporannya, dugaan penipuan ini diduga terjadi pada hari Selasa 02 Mei 2003 silam. Saat itu korban bertemu dengan terlapor yang mengatakan ada proyek Rutilahu, dan akan memberikan keuntungan 25%.

Untuk memuluskan mendapatkan uang dari korban Rosita Dewi tersebut, terlapor meminta uang kepada korban sebagai modal. Dengan iming iming keuntungan 25% dari proyek rutilahu terebut. Korban pun menyerahkan uang nya yang di pinjam sebagai modal sebesar Rp 50 juta oleh terlapor. Namun apalah daya, hingga saat ini korban tak kunjung mendapatkan keuntungan proyek seperti yang dijanjikan terlapor, bahkan uang miliknya pun tak kunjung di kembalikan.

Baca juga :  Perhutani Fasilitasi Kegiatan Roadshow Paguyuban LMDH Jawa Barat Di Cianjur

Sesuai dengan yang di atur pada pasal 378 KUHP Penipuan terjadi ketika seseorang dengan sengaja menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan barang atau menghapuskan utang. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana sebagai dasar laporan adalah merupakan delik aduan. Delik aduan adalah delik yang dapat dituntut oleh Penuntut Umum, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.

Baca juga :  Aksi Demo Depan PT Morita Tjokro Gearindo Oleh Ormas Gibas Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!