Dpnews Indonesia || Cianjur – Inspektorat Kabupaten Cianjur akan segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Cibeber terkait menyusul viralnya rekaman suara yang diduga berisi instruksi pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS). Dengan total 299 penerima BLTS di desa tersebut, potensi dana yang bisa terkumpul dari pemotongan ini mencapai Rp.29,9 juta.
Kepala Inspektorat Kabupaten Cianjur, melalui Inspektur Pembantu 1, Teguh, menegaskan bahwa bantuan BLTS harus diterima secara utuh oleh penerima. “Bantuan untuk KPM ini harus menerima utuh dengan jumlah besarannya sesuai yang sudah ditentukan, yaitu Rp 900.000. Kalaupun ada pungutan atau pengurangan, itu harus dikembalikan,” tegas Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa mekanisme penanganan akan disesuaikan dengan kondisi. Jika dinilai cukup dengan teguran dan pengembalian dana, hal itu akan dilakukan. Namun, jika diperlukan, inspektorat siap melakukan pemeriksaan atau audit secara mendalam.
“Endingnya, uang harus dikembalikan lagi kepada KPM-nya, kembalikan kepada haknya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh mengingatkan semua kepala desa agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Kecamatan Cibeber telah melakukan klarifikasi dan validasi ke desa terkait. Teguh mengungkapkan, dari hasil validasi awal, memang telah ada pengakuan dari pihak desa, meski nilai pasti dana yang terkumpul masih perlu penelusuran lebih lanjut.
Inspektorat Cianjur akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan bahwa dana BLTS diterima secara utuh oleh penerima. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana BLTS.
Dengan demikian, Inspektorat Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus penyimpangan dana BLTS dan memastikan bahwa bantuan sosial diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak.











