Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Lonjakan Tagihan PBB-P2 2026 di Bekasi: Warga Keluhkan Munculnya Piutang Lama dan Denda Membengkak

132
×

Lonjakan Tagihan PBB-P2 2026 di Bekasi: Warga Keluhkan Munculnya Piutang Lama dan Denda Membengkak

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Sejumlah warga Kota Bekasi mengeluhkan lonjakan tajam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Keluhan utama berfokus pada munculnya kembali piutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk periode 1998–2020, yang disertai denda administrasi sehingga total tagihan membengkak signifikan.

Menurut laporan warga, banyak yang mengaku telah melunasi kewajiban PBB pada tahun-tahun sebelumnya, namun tagihan lama tersebut tiba-tiba muncul kembali dalam SPPT 2026. Beberapa kasus bahkan mencapai ratusan juta rupiah, yang disebut sebagian kalangan sebagai “piutang gaib”. Hal ini memicu kebingungan dan kekecewaan, terutama karena distribusi SPPT massal untuk 723.973 objek pajak telah dilakukan sejak awal 2026 oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Baca juga :  Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Gelar Kegiatan Gerakan Disiplin Daerah

Kronologi Singkat:

Bapenda Kota Bekasi menyatakan program diskon masih berlaku hingga akhir April 2026, termasuk pembebasan sanksi administrasi bagi yang melunasi tepat waktu. Wajib pajak diimbau memastikan data objek pajak sesuai dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian. Pihak berwenang juga membuka layanan pengaduan untuk verifikasi tagihan.

Baca juga :  Jabatan Kades Bertambah 2 Tahun, Kepala Desa Warudoyong Bersyukur Dan Akan Maksimalkan Pembangunan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bekasi mengenai polemik tersebut. Warga diharapkan segera memanfaatkan program keringanan yang ada sambil menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Bapenda agar proses pembayaran dapat berjalan lancar dan mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota.

Warga yang mengalami kendala disarankan membawa bukti pembayaran lama ke kantor Bapenda atau menghubungi layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi.

Baca juga :  Panglima TNI Kunjungi Markas Angkatan Bersenjata Perancis
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!