Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Investigasi: Menguak Tabir Gelap Pemberangkatan CPMI Ilegal ke Timur Tengah

134
×

Investigasi: Menguak Tabir Gelap Pemberangkatan CPMI Ilegal ke Timur Tengah

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Sukabumi – Fenomena pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural kembali menjadi sorotan tajam. Meski pemerintah telah memperketat regulasi, modus operandi menggunakan calling visa ke wilayah Timur Tengah kian marak, mengungkap adanya celah besar dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tanah air.

​Para oknum sponsor atau perekrut dilaporkan masih menggunakan “senjata lama” untuk menjaring korban. Iming-iming gaji besar, proses pemberangkatan instan, hingga jaminan majikan yang baik menjadi daya tarik utama bagi warga, khususnya kaum perempuan di daerah.

Baca juga :  Menkeu Purbaya Lantik Robert Leonard Marbun Menjadi Sekjen Kemenkeu Baru

Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, para PMI ini justru terjebak dalam skema pemberangkatan ilegal yang menempatkan mereka pada posisi rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan di negara tujuan.

​Menyusul membludaknya aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Dpnews Indonesia hingga Februari 2026, tim investigasi bersama awak media melakukan penelusuran mendalam di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga :  Sidang Gugatan Itsbat Nikah, Kuasa Hukum Ahli Waris Sarpadi dari Istri Pertama

​Hasilnya mengejutkan. Ditemukan sejumlah titik yang disinyalir kuat menjadi tempat penampungan sementara (shelter) gelap. Dalam investigasi tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan oknum dari berbagai lini yang diduga memfasilitasi administrasi dan dokumen perjalanan para CPMI.

​”Lemahnya fungsi pengawasan dari tingkat pusat hingga daerah memberikan ruang bagi para oknum untuk bergerak bebas. Ada dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi praktik ini sehingga proses pemberangkatan non-prosedural tetap berjalan mulus,” ungkap tim investigasi dalam laporannya.

Baca juga :  Purwakarta Istimewa: Lebih dari Sekadar Mimpi, Sebuah Janji di Gedung Ciganea

​Publik kini mendesak pemerintah untuk tidak lagi menutup mata. Diperlukan tindakan tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja instansi terkait dalam menjalankan mandat UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain penegakan hukum, solusi jangka panjang yang diharapkan masyarakat meliputi:

Edukasi Masif: Sosialisasi langsung ke pelosok desa mengenai risiko tinggi dan bahaya bekerja secara ilegal di Timur Tengah.

Baca juga :  Polres Cianjur Amankan 15 Pelaku Geng Motor Diduga Hendak Melakukan Tawuran

​Perluasan Lapangan Kerja: Penyediaan lapangan pekerjaan domestik yang layak guna menekan angka nekat warga yang memilih jalur instan ke luar negeri karena himpitan ekonomi.

​Pemerintah dituntut segera menyeret para mafia pengiriman PMI ilegal ke meja hijau demi menjaga kedaulatan hukum dan keselamatan warga negara di luar negeri.

Baca juga :  Hasil Pendapatan Dari Parkir Mencapai Miliyaran Rupiah Masuk Kas Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!