Dpnews Indonesia || Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan denda atau pemutihan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan. Penghapusan denda berlaku otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan khusus, selama pembayaran pokok pajak dilakukan dalam periode yang ditentukan.
Menurut informasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, program serupa sebelumnya berjalan pada akhir 2025. Untuk tahun 2026, masyarakat diimbau memantau pengumuman resmi Pemprov DKI karena belum ada jadwal pemutihan menyeluruh yang diumumkan secara luas hingga akhir Mei 2026. Beberapa sumber menyebutkan adanya insentif selektif berupa diskon PKB, bukan pembebasan denda penuh seperti program sebelumnya.
Cara Memanfaatkan Program
- Bayar hanya pokok pajak tahun berjalan.
- Denda keterlambatan dihapuskan secara otomatis.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, Samsat online, atau gerai resmi.
Warga Jakarta disarankan segera mengecek tagihan melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau aplikasi terkait untuk menghindari informasi palsai yang beredar di media sosial. Program pemutihan biasanya dibatasi waktu, sehingga pencatatan tanggal penting dilakukan.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu demi pembangunan infrastruktur ibu kota. Untuk informasi terkini, masyarakat dapat mengakses situs resmi bapenda.jakarta.go.id.











