Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kades Labansari Angkat Bicara Terkait Tali Seling PLN di Tanah Warga

407
×

Kades Labansari Angkat Bicara Terkait Tali Seling PLN di Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

Bangunan dudukan tali seling jembatan penyangga kabel listrik berdiri dari tahun 2008 hingga 2024.

Dpnews Indonesia || Bekasi – Dudukan tali seling jembatan penyangga kabel Listrik PLN Kerawang – Bekasi yang melintasi kali Cibeet sampai sekarang masih terlihat berada di tanahnya Sdr Nata (alm) yang berlokasi di Kp. Rengas Sepuluh Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Bekasi.

Sebelum Nata meninggal sudah beberapa kali mengirim surat melalui orang yang dikuasakannya ke PLN, diantara ke ULP PLN Cikarang Lemahabang dan ke UP3 PLN Cikarang perihal minta kejelasan dari PLN terkait tidak ada ganti rugi atau uang kompensasi/uang kontrak perihal tanahnya yang di pakai bangunan dudukan tali seling jembatan penyangga atau penahan kabel Listrik PLN.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Berikan Pesan Kamtibmas Saat Sambangi Warga Masyarakat Desa Binaan

Kepala desa Labansari

Sementara informasi yang didapat awak media bahwa bangunan dudukan tali seling jembatan penyangga kabel listrik berdiri dari tahun 2008 hingga 2024. Tidak ada uang ganti rugi atau uang kompensasi atau uang sewa yang di terima oleh pihak keluarga Nata (alm).

“Kalau ada proyek baik dari pemerintah atau dari swasta intinya tidak boleh merugikan warga,apalagi kalau proyek pemasangan apa aja yang memakai tanah warga sehingga tanah itu tidak bisa digunakan kasian warga PLN ya harus bijaklah,walaupun tidak di beli minimal tanah itu di sewa tiap bulan atau tiap tahun.”

Ucap Kepala Desa Labansari Amak Gozali saat ditemui awak media di ruangan kerjanya Senin 29 Agustus 2024, terkait PLN yang diduga enggan memberikan ganti rugi/uang kompensasi terhadap Nata (alm) yang tanahnya terpakai oleh pihak PLN.

Baca juga :  Bupati Cianjur Lantik 7.007 PPPK Tekankan Pelayanan Publik
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!