Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Karo Paparkan Modus Dugaan Korupsi Proyek Videografi Profil Desa

137
×

Kejari Karo Paparkan Modus Dugaan Korupsi Proyek Videografi Profil Desa

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memaparkan modus dugaan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu sebagai terdakwa. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta.

Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terungkap dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo. Menurut jaksa, Amsal sebagai Direktur CV Promiseland menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan penggelembungan harga untuk jasa pembuatan video profil di sejumlah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada periode anggaran 2020–2022 atau hingga 2023.

Baca juga :  TKW Asal Karawang Berharap Pihak Sponsor dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Modus yang dipaparkan Kejari antara lain:

Penggelembungan item anggaran: Beberapa pos seperti konsep/ide (dianggarkan Rp2 juta, namun menurut ahli dan auditor semestinya Rp0), mikrofon clip-on, cutting, editing, serta dubbing yang juga dinilai tidak sesuai perhitungan ahli.

Baca juga :  Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H pada 20 Maret 2026

Double item dalam RAB: Amsal diduga memasukkan item pekerjaan ganda dalam produksi video, seolah-olah berbeda, termasuk anggaran desain video sebesar Rp9 juta.

Tidak sesuai RAB: Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai rencana anggaran, seperti penyewaan drone yang dianggarkan untuk periode lebih lama daripada pelaksanaan aktual.

Baca juga :  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Bebas videografer Amsal Sitepu

Proyek tersebut melibatkan pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Amsal disebut mengajukan proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika lokal desa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo telah menuntut Amsal dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti Rp202 juta.

Baca juga :  Perkuat Sinergi RT/RW Jelang Pilkades 2026 Lewat Rakor ARWT di Aloha Cianjur

Saat ini perkara telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sidang putusan dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026. Amsal membantah tuduhan mark-up dan menegaskan bahwa pekerjaannya merupakan jasa kreatif tanpa standar harga baku. Ia juga menyampaikan pledoi meminta pembebasan karena dakwaan dinilai tidak terbukti.

Kasus ini mendapat perhatian publik dan menjadi viral di media sosial. Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, untuk membahas dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.

Baca juga :  Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Cianjur Ditutup 27 April, 9 Pendaftar Termasuk 3 Petahana

Kejari Karo menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur hukum berdasarkan bukti audit. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut perkara ini bagian dari dugaan korupsi lebih besar dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Perkembangan kasus ini terus dipantau masyarakat, dengan sebagian pihak mendukung penegakan hukum dan sebagian lagi mempertanyakan prosesnya terhadap pekerja kreatif di era pandemi.

Baca juga :  Cianjur Pastikan Hewan Kurban Idul Adha 2026 Sehat dan Bebas PMK
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!