Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Bebas videografer Amsal Sitepu

184
×

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Bebas videografer Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Medan – PN Medan memvonis bebas videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di kabupaten Karo Sumatera Utara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu (1/4/2026). Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Hakim Girsang, seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV.

Baca juga :  Panas!! DPR Bongkar Dugaan Bupati Karo Beri Sejumlah Mobil ke Kejari di Kasus Amsal 

Dalam pleidoinya, Amsal Sitepu memohon agar dinyatakan bebas murni karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Vonis bebas ini menyusul pengabulan penangguhan penahanan terhadapnya sehari sebelumnya, Selasa (31/3/2026).

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena menyangkut pelaku ekonomi kreatif di sektor videografi. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, sebelumnya menilai Amsal berhak mendapatkan vonis bebas demi perlindungan terhadap pelaku usaha kreatif.

Baca juga :  Derry Drajat Caleg DPR RI, Kunjungi Pasar Tumpah Haurwangi Cianjur

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai langkah selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Amsal Sitepu dikenal sebagai videografer yang terlibat dalam proyek pembuatan video profil desa. Ia sempat menyatakan adanya intimidasi selama proses hukum, meski hal itu tidak menjadi bagian dari pertimbangan vonis hakim hari ini.

Baca juga :  Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103/Aceh Utara Jadi Korban Pemukulan Massa Saat Pembubaran Konvoi Bendera GAM
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!