Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kas Pemkab Purwakarta Diduga Nol, Gaji dan Tunjangan Pegawai Belum Dibayar

133
×

Kas Pemkab Purwakarta Diduga Nol, Gaji dan Tunjangan Pegawai Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Persoalan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Sejumlah pegawai dilaporkan belum menerima hak mereka, mulai dari gaji hingga berbagai tunjangan. Bahkan, beberapa di antaranya disebut telah tertunda sejak Desember 2025.

Situasi ini mencuat setelah beredar tangkapan layar sistem perbankan bendahara yang menunjukkan saldo rekening giro bendahara tercatat Rp0 pada awal Maret 2026. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kas yang tersedia untuk membayar kewajiban rutin pemerintah daerah sedang mengalami masalah.

Baca juga :  Polres Purwakarta Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Oknum Guru Ngaji

Sejumlah pegawai mengaku keterlambatan pembayaran sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur. Pasalnya, gaji merupakan sumber penghasilan utama yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Repdem Kabupaten Purwakarta, Asep Yadi Rudiana, menilai kondisi ini menjadi tanda adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

Baca juga :  Timnas Indonesia U-23 Siap Menghadapi Yordania U-23 di Matchday Pamungkas Group A

Menurutnya, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai merupakan kewajiban utama pemerintah daerah yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengelolaan anggaran.

“Jika benar ada hak pegawai yang tertunda bahkan sejak Desember 2025, ini tentu memprihatinkan. Gaji pegawai adalah belanja wajib yang seharusnya dipastikan tersedia dalam pengelolaan kas daerah,” ujarnya.

Baca juga :  Pemerintah Desa Karangsari Gelar Syukuran, Masa Jabatan Kades Diperpanjang

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai kondisi keuangan daerah serta penyebab keterlambatan pembayaran tersebut.

Selain itu, ia meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan pengelolaan kas daerah dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai.

Baca juga :  Advokat Muda Saiful Anwar S.H Menyuarakan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pencurian di Kabupaten Bekasi

Hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran hak pegawai tersebut maupun kepastian waktu pembayarannya.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, terutama dalam memastikan kewajiban dasar seperti pembayaran gaji pegawai dapat dipenuhi tepat waktu.

Baca juga :  Idul Fitri 1447 H Kemungkinan Dirayakan Berbeda Lagi di Indonesia
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!