Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kasus Penipuan Online Dengan Modus Bukti Transfer Palsu Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cianjur

1478
×

Kasus Penipuan Online Dengan Modus Bukti Transfer Palsu Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini

Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan modus bukti transaksi atau bukti transfer palsu yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Dpnews Indonesia || Cianjur – Seiring berkembangnya era digital, kejahatan dunia maya atau cyber crime semakin marak terjadi. Menanggapi fenomena ini, Jajaran Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online dengan modus bukti transaksi atau bukti transfer palsu yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, S.T.K, S.I.K., M.H., CPHR. Menyampaikan, dalam hal ini yang menjadi korban adalah pemilik toko Sakinah sesuai dengan laporan polisi tanggal 4 Juni 2025 Arifah Aliyyah Husna yang terjadi dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 dengan total kerugian mencapai Rp. 86.349.000,-.

Baca juga :  Zuli Zulkipli SH Apresiasi Kinerja Dishub Kabupaten Bekasi Terkait PJU

“Atas dasar laporan tersebut, anggota satreskrim Polres Cianjur menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan profiling terhadap terduga pelaku, kemudian akhirnya pada tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya beserta barang buktinya,” Ucap AKP Tono pada Kamis (12/6/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit handphone, bon penjualan barang dari Toko Shakinah dari Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Mei 2025, bukti transfer palsu serta barang bukti lainnya.

Baca juga :  DPRD Cianjur Tampung Aspirasi Warga: Proyek Geotermal Gede Pangrango Diminta Dikaji Ulang

“Pelaku berinisial LCR diketahui menjalankan aksinya dengan cara mengedit bukti transfer palsu OVO Cash dengan menggunakan aplikasi dengan mengedit Jumlah nominal, tanggal dan jam sesuai dengan jumlah pembayaran barang yang di pesan oleh pelaku terhadap korban,” jelas AKP Tono.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara atau denda satu miliar rupiah.

Baca juga :  TNI Manunggal Membangun Desa ke-126 Kodim 0608/Cianjur Resmi Ditutup

AKP Tono menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspadai dalam bertransaksi online agar tidak menjadi korban dari tindak pidana penipuan online.

“Apabila melakukan transaksi jual beli dalam media online untuk selalu mengecek keaslian bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang. Masyarakat juga harus lebih kritis terhadap segala bentuk informasi atau pihak-pihak yang mencurigakan agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” pungkasnya.

Baca juga :  Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ciherang-Cianjur Selatan APH Turun Tangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!