Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 11,4 Triliun

144
×

Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 11,4 Triliun

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 11,4 triliun melalui upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pemulihan aset. Capaian ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.

Menurut data yang dihimpun, penyelamatan tersebut tercatat dalam salah satu perkara besar yang ditangani Kejagung, di antaranya terkait dugaan korupsi di sektor perkebunan dan ekspor komoditas strategis. Uang negara yang berhasil diamankan berasal dari pengembalian aset oleh pihak terkait, termasuk korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Dishub Purwakarta Bantah Keluarkan Tiket Parkir Di Beberapa Titik

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa jajaran tindak pidana khusus Kejagung secara keseluruhan telah menyelamatkan dana negara hingga puluhan triliun rupiah sepanjang periode penanganan perkara. Upaya ini mencakup penyitaan aset, pengembalian kerugian, serta penyetoran ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga :  Perkuat Sinergi dengan Ulama, Kapolri Hadiri Milad ke-108 PUI dan Doa Bersama untuk Bangsa

Penyelamatan keuangan negara ini dinilai sebagai langkah konkret dalam penegakan hukum yang humanis sekaligus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Kejagung terus mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan secara maksimal kepada negara.

Hingga saat ini, proses penanganan perkara terkait masih berlanjut, dengan fokus pada pemulihan aset lebih lanjut dan penegakan hukum terhadap pelaku. Capaian Rp11,4 triliun ini menegaskan peran Kejagung dalam melindungi keuangan publik dari praktik korupsi.

Baca juga :  Kejagung Tetapkan 7 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral Periode 2008–2015
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!