Dpnews Indonesia || Jakarta – Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 206 juta dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu merupakan kelanjutan dari putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Kuasa hukum Refly Harun menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dilandasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi hak kepada tersangka untuk menuntut ganti rugi apabila penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah. Total Rp 206 juta terdiri atas kerugian materiil Rp 106 juta dan kerugian immateriil Rp 100 juta.
Menurut pemaparan pihak pemohon, kerugian materiil mencakup sejumlah pos pengeluaran dan kehilangan potensi pendapatan selama proses hukum. Di antaranya hilangnya penghasilan dari kanal YouTube yang diperkirakan minimal Rp3 juta per hari selama empat hari penahanan (sekitar Rp 12 juta), biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat Rp 5 juta per hari (total sekitar Rp 20 juta), biaya paket litigasi tim advokasi untuk praperadilan Rp 30 juta, serta biaya transportasi dan konsumsi bagi 11 anggota tim selama delapan hari sebesar Rp 44 juta. Roy Suryo juga menyebut kehilangan kesempatan pekerjaan konsultasi profesional, undangan podcast, dan acara televisi akibat proses penahanan dan pencekalan.
Sementara itu, kerugian immateriil sebesar Rp 100 juta ditetapkan sebagai plafon tertinggi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Nilai tersebut mencakup dampak terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, serta stigma sosial akibat pemberitaan yang intens. Roy Suryo juga mengaku mengalami gangguan kesehatan, termasuk kenaikan kadar gula darah mendekati 400 dan tekanan darah hampir 200 yang memerlukan perawatan di rumah sakit.
Pihak Roy Suryo menegaskan bahwa apabila tuntutan dikabulkan, dana ganti rugi tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun tim kuasa hukum, melainkan akan disalurkan ke lembaga sosial atau yayasan yang telah ditentukan. Mereka menekankan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan hak hukum, bukan orientasi ekonomi.
Dalam sidang lanjutan, pihak Polda Metro Jaya melalui Kepala Bidang Hukum Kombes Pol Abrianto Pardede menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak logis dan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Menurutnya, bukti pengeluaran yang diajukan belum tentu membuktikan adanya hubungan langsung dengan tindakan penyidik, sementara penilaian kerugian immateriil dinilai subjektif.
Sidang praperadilan ketiga masih berlangsung dengan agenda jawaban termohon dan tahap selanjutnya. Majelis hakim akan memeriksa pembuktian sebelum menjatuhkan putusan.











