Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejagung Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan

95
×

Kejagung Tetapkan Samin Tan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Baca juga :  Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Mulai Diganggu Klub Belanda

Samin Tan merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT AKT, perusahaan yang semula beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Izin perusahaan tersebut dicabut pada 2017.

Namun, diduga perusahaan tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara hingga 2025 dengan memanfaatkan dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan.

Baca juga :  Karateka Inkanas Purwakarta Raih Medali Emas Dalam Turnamen Internasional

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan dan/atau perekonomian. Penyidik masih menghitung besaran pasti kerugian negara. Samin Tan dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal-pasal terkait korupsi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Samin Tan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Penyidik juga berencana melakukan penyitaan aset untuk pemulihan kerugian negara.

Baca juga :  Kejaksaan Agung Selamatkan Uang Negara Rp 11,4 Triliun

Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain, khususnya dari pihak pejabat yang diduga terlibat. Kejagung telah melakukan penggeledahan terkait perkara ini di beberapa tempat.

Kasus ini menjadi perhatian karena Samin Tan dikenal sebagai pengusaha tambang batu bara yang sebelumnya pernah terseret kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun lolos dari jerat hukum.

Baca juga :  Wujudkan Pemilu Damai 2024, Forkopimda Majalengka Gelar Olahraga Bersama
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!