Dpnews Indonesia || Dirjen perhubungan udara Kemenhub melarang tiga unit pesawat Boeing 737 Max 9 milik Lion Air. Untuk beroperasi sementara waktu, sejak 6 Januari 2024.
Keputusan itu diambil usai insiden lepasnya pintu darurat Alaska Airlines dengan jenis pesawat yang sama Jumat (5/1).
Saat berada di ketinggian 16 ribu kaki, badan pesawat di samping tempat duduk penumpang tiba-tiba terlepas.
Pesawat akhirnya melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Portland, tak ada penumpang yang terluka.
Dirjen perhubungan udara menyebut, 3 unit pesawat Lion Air yang akan diinspeksi berfokus pada pintu darurat di bagian tengah pesawat.
Uji operasional dilakukan untuk memastikan penguncian pintu darurat berfungsi normal sehingga bisa dibuka dan ditutup secara efektif. Dilansir dari katadatacoid.











