Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kepolisian Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Cikarang Timur

1219
×

Kepolisian Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menyebabkan Satu Orang Meninggal Dunia di Cikarang Timur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Gabungan Jatantras dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi serta Satreskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di wilayah Cikarang Timur. Empat pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat, 13 Juni 2025.

Kejadian bermula pada Kamis, 12 Juni 2025 sekitar pukul 02.10 WIB, di Kampung Citarik, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur. Korban, Adi bin Elam (30), warga setempat, tewas usai dikeroyok oleh sekelompok remaja yang membawa senjata tajam. (15/6/2025).

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Curanmor di Empat TKP, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 12 bilah senjata tajam, termasuk celurit dan senjata jenis “pencabut nyawa”, yang diduga digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi melalui Kanit Jatanras AKP Kukuh Setio Utomo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif sejak laporan masuk.

Baca juga :  Pelaksanaan Giat Operasi Kejahatan Jalanan Oleh Polsek Tambelang

“Para pelaku masih remaja, namun tindakan mereka sangat brutal dan menyebabkan nyawa orang lain melayang. Ini menjadi atensi khusus dan kami akan proses secara hukum,” ujar AKP Kukuh.

Timsus juga masih memburu enam orang pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni IJO, IBAM, MUFID, OCA, RAGIL, dan BAGAS alias BABAL.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Seorang WNA asal Korea Selatan

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri. Upaya pengejaran tidak akan berhenti,” tegas IPTU Arnandha Hadi Pranata, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Kasus ini ditangani sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Bupati Gowa Tolak Pansus Hak Angket DPRD, Nilai Telah Keluar dari Koridor Kewenangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!