Sementara itu pendamping PKH Desa Payungsari “HB” saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait perkataannya yang menyatakan wartawan mempermasalahkan dugaan pungli yang dilakukan oleh ketua kelompok dirinya meng-iya kan itu memang yang disampaikan ke ketua kelompok.
“Iya, ketika memberitakan artinya mempermasalahkan” tuturnya melalui sambungan telepon.
Padahal jelas tugas wartawan sebagai kontrol sosial dan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak boleh dihalangi dan di intimidasi. Sesuai Undang Undang Pasal 18 Nomor 40 Ayat 1 Tahun 1999.
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Apalagi memprovokasi ibu ibu PKH untuk Mengintimidasi wartawan atau jurnalis terhadap karya tulis atau pemberitaan nya yang sudah publish di publik.
Menghasut orang untuk melakukan tindak pidana tentu merupakan sebuah perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 160 KUHP dan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru.
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 4.5 juta.











