Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatanNasional

Ketua Yayasan Ganisa Cikarang Barat Tolak PP 28 Tahun 2024

788
×

Ketua Yayasan Ganisa Cikarang Barat Tolak PP 28 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Pemberian Alat Kontrasepsi Untuk Siswa karna bertentangan dengan Pancasila

Dpnews Indonesia || Bekasi – Ketua Yayasan Ganisa (Gerakan Anti Narkotika Indonesia ) DPC Cikarang Barat ,Kab.Bekasi Syarief Hidayatulloh menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada siswa sekolah jelas bertentangan dengan Pancasila,” ujar Syarief.H, Rabu, 14/8/2024.

Baca juga :  TMMD Ke-122 di Desa Ciandam Cianjur Resmi Dibuka

Syarief.H melanjutkan, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini mengikuti cara barat dengan konsep CSE (Comprehensive Sex Education) yang merupakan pendidikan seks berdasarkan pendekatan yang radikal, vulgar, mempromosikan seks bebas, aborsi, dan hak-hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Perlu diketahui, CSE ini juga merupakan alat utama yang digunakan untuk memajukan agenda hak-hak seksual global dan dirancang untuk mengubah semua norma agama dan tradisional yang hidup di tengah masyarakat terkait seksualitas dan gender dengan mengubah cara pandang anak.

Baca juga :  Kapolres Majalengka Berikan Bantuan Kepada Ketua Ponpes Sabilul Yaqin

Dalam peraturan tersebut juga dikatakan, “Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab pada anak sekolah dan usia remaja”.

“Dengan PP ini, negara menjadi permisif dengan hubungan seksual antar anak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV, tentu ini kita tolak”, tutup Syarief.H Ketua Yayasan Ganisa (Gerakan anti Narkotika Indonesia) DPC Kab.bekasi

Baca juga :  ​Dua PMI Asal Cianjur Diduga Jadi Korban TPPO di Jepang, Gunakan Modus Visa Suaka
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!