Dpnews Indonesia || Cianjur – Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di RSUD Sayang.
Ketua Komisi I DPRD Cianjur, Isnaeni, SH, mengatakan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Kamis (22/10/2026), memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pemeriksaan, termasuk dugaan tidak dilibatkannya sejumlah saksi yang relevan.
“Menurut pendapat kami, pemeriksaan terhadap terlapor tidak sesuai dengan yang seharusnya dilakukan,” ujar Isnaeni seusai RDP di Gedung DPRD Cianjur.
Ia menegaskan, Komisi I meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur memeriksa secara menyeluruh tim ad hoc yang menangani perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian maupun pelanggaran prosedur.
Komisi I juga meminta keputusan Bupati Cianjur terkait pemberhentian pegawai tersebut dikaji ulang sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari Inspektorat.
Menurut Isnaeni, keputusan yang berdampak pada status kepegawaian harus didasarkan pada bukti yang memadai dan pemeriksaan objektif terhadap seluruh pihak terkait, termasuk saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Ketika kita memutuskan seseorang bersalah, kesalahannya harus jelas dan semua pihak perlu diperiksa. Jangan hanya pelapor dan terlapor, tetapi saksinya tidak,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pegawai yang diberhentikan, Andi Tatang Supriyadi, mempertanyakan dasar pemeriksaan dan rekomendasi sanksi yang berujung pada PHK kliennya, termasuk terkait dugaan perselingkuhan yang disebut belum terbukti.
Menurut Andi Tatang, pihak pemeriksa mengakui tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan tuduhan perselingkuhan tersebut. Ia juga menyoroti tidak dipanggilnya sejumlah pihak yang tercantum dalam dokumen terkait untuk dimintai klarifikasi.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Cianjur berencana menyampaikan nota rekomendasi kepada Inspektorat agar perkara tersebut diperiksa secara objektif, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pemeriksaan sekaligus memastikan keputusan pemberhentian pegawai dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.











