Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Komisi XIII DPR RI dan Kemenkumham Edukasi UMKM Cianjur Selatan, Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

27
×

Komisi XIII DPR RI dan Kemenkumham Edukasi UMKM Cianjur Selatan, Dorong Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di pelosok Cianjur mendapat angin segar. Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar bersama Kementerian Hukum dan HAM menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual pada Kamis, 30 Juli 2026 di Desa Campakawarna, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kegiatan ini sengaja tidak digelar di pusat kota. Lokasinya dipilih tepat di wilayah perbatasan Cianjur dengan Bandung Barat. Tujuannya agar edukasi hukum menjangkau masyarakat desa yang selama ini kerap tertinggal informasi.

Baca juga :  DPR Sahkan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga: PRT Berhak atas Jaminan Sosial BPJS dan Pendidikan Vokasi

Anggota Komisi XIII DPR RI, Isfhan Taufik Munggaran, menegaskan bahwa perlindungan usaha harus merata. Menurutnya, kemajuan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati pelaku usaha di perkotaan, sementara desa dengan produk unggulan justru rawan kehilangan hak.

Wilayah ini punya banyak potensi yang bisa jadi identitas daerah. Contohnya keripik khas Campakawarna. Kalau tidak segera dilindungi, bukan tidak mungkin suatu hari diklaim orang lain, ujar Isfhan di hadapan puluhan pelaku UMKM yang hadir.

Ia menekankan, pendaftaran HAKI bukan soal birokrasi rumit, melainkan tameng hukum. Dengan merek dagang, indikasi geografis, hingga hak paten yang resmi, produk warga akan punya kepastian hukum dan daya saing lebih tinggi di pasar.

Tim pemateri dari Kemenkumham memandu proses pendaftaran secara praktis. Kini seluruh pengajuan bisa dilakukan secara daring, sehingga pelaku usaha tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Pihak kementerian juga membuka kanal kontak resmi bagi UMKM yang mengalami kendala saat mengurus dokumen.

Materi penting lain yang disampaikan adalah perbedaan asas hukum. Di Indonesia berlaku asas first to file Artinya siapa yang pertama kali mendaftarkan merek atau karya, dialah yang diakui sah sebagai pemilik. Hal ini berbeda dengan asas first to use yang dipakai beberapa negara maju.

Baca juga :  Istri Ahmad Sahroni Diisukan Selingkuh dengan Drummer Band Era 90-an

Karena itu, Kemenkumham mengimbau agar legalitas diurus sejak awal, sebelum usaha berkembang besar. Keterlambatan mendaftar bisa memicu sengketa di kemudian hari, dan merugikan pelaku usaha itu sendiri.

Selain edukasi HAKI, perwakilan Komisi XIII juga menyinggung komitmen jangka panjang di wilayah tersebut. Sejak 2017, pihaknya terus mendorong pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalur Cisokan. Kini akses jalan di kawasan perbatasan sudah jauh lebih baik dan mempermudah distribusi produk UMKM.

Diharapkan setelah sosialisasi ini, kesadaran pelaku usaha di Cianjur Selatan semakin meningkat. Legalitas bukan hanya formalitas, tetapi investasi untuk melindungi karya dan membuka peluang pasar yang lebih luas.

Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk-produk asli Cianjur seperti keripik Campakawarna diharapkan bisa naik kelas. Nilai jualnya meningkat, identitas daerahnya terjaga, dan para pelaku UMKM bisa bertumbuh tanpa khawatir haknya diambil orang lain.

Baca juga :  Polres Cianjur dan Pandawara Group Bersihkan Waduk Jangari, Hampir 15 Ton Sampah dan Eceng Gondok Diangkat
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!