Dpnews Indonesia || Denpasar – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali, Jumat (19/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA).
Menurut juru bicara KPK, tim penyidik menyita berbagai bukti berupa dokumen dan alat elektronik selama operasi tersebut. Penggeledahan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya dan penetapan tersangka, termasuk kaitannya dengan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta sejumlah pejabat lainnya.
Kasus ini diduga melibatkan pemerasan terkait penerbitan dokumen keimigrasian seperti KITAS/KITAP bagi WNA, dengan nilai kerugian negara atau penerimaan tidak sah yang mencapai miliaran rupiah. KPK menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Hingga saat ini, KPK belum merilis rincian lebih lanjut mengenai temuan spesifik di Denpasar. Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat bukti dalam perkara yang telah menetapkan delapan tersangka sejak awal Juni 2026.
Masyarakat diimbau mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan segala indikasi pelanggaran di sektor pelayanan publik.











