Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Kecipratan Uang Suap Ijon Proyek Bupati Nonaktif

223
×

KPK Duga Anggota DPRD Bekasi Kecipratan Uang Suap Ijon Proyek Bupati Nonaktif

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima aliran dana dari praktik suap “ijon” proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Dugaan ini muncul seiring pengembangan penyidikan yang kini menelusuri aliran uang korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi. Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka pada 20 Desember 2025, yaitu Ade Kuswara Kunang (Bupati nonaktif), HM Kunang (ayah Ade sekaligus Kepala Desa Sukadami), serta Sarjan selaku pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca juga :  KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Rita Widyasari Meski Eks Bupati Kukar Sudah Bebas

Penyidik menduga Ade Kuswara dan ayahnya menerima uang muka atau “ijon” atas proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Bekasi sebelum proses lelang resmi dilakukan. Total nilai suap ijon mencapai Rp. 9,5 miliar, ditambah gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp. 4,7 miliar, sehingga akumulasi penerimaan mencapai Rp. 14,2 miliar.

Dalam pengembangan kasus, KPK aktif memeriksa sejumlah saksi dari kalangan DPRD Kabupaten Bekasi. Di antaranya, anggota DPRD Nyumarno (Fraksi PDIP) yang diperiksa pada Senin (12/1/2026), Wakil Ketua DPRD Aria Dwi Nugraha, serta Iin Farihin.

Baca juga :  Kejari Bekasi Dengan Tim Penyidik Pidsus Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Keuangan Desa

Pemeriksaan difokuskan pada pengetahuan saksi terkait aliran dana suap dan peran pengawasan dewan terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah.

Juru bicara KPK menyatakan pemeriksaan ini bertujuan mendalami sejauh mana aliran uang suap mengalir ke pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam praktik ijon tersebut.

Baca juga :  Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Selama Periode Desember 2024

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru dari kalangan DPRD. Namun, penyidik terus menggali keterangan saksi untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik korupsi sistemik di daerah, khususnya modus ijon yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang transparan.

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi guna mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga :  SSB Crab United Cianjur Berbuka Puasa Bersama Para Orangtua Siswa
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!