Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Jelaskan Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

67
×

KPK Jelaskan Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Sidang Kasus Suap Bea Cukai

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait munculnya nama artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa nama Raffi Ahmad disebut dalam fakta persidangan terkait kegiatannya yang sempat menitipkan barang elektronik dari Amerika Serikat (AS) ke Indonesia melalui PT Blueray Cargo. Menurut KPK, hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa saksi Sri Pangestuti alias Tuti, pengusaha jasa kepabeanan, dalam sidang terdakwa John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo dan rekan-rekannya.

Baca juga :  Puluhan Pekerja Migran Diberangkatkan PT Global ke Syarekah Arco KSA

Taufik menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menjadikannya sebagai tersangka atau terlibat dalam tindak pidana. Hingga saat ini, KPK belum mengembangkan lebih lanjut informasi tersebut dalam penyidikan kasus ini.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2026 yang menjerat beberapa pihak terkait dugaan suap untuk memperlancar proses impor barang di Bea Cukai. Persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK menyatakan akan terus mengklarifikasi setiap fakta yang muncul selama persidangan untuk memastikan penanganan kasus sesuai prosedur hukum.

Baca juga :  Satintel Polres Metro Bekasi Gelar Giat Silahturahmi Bersama Ormas LSM Se-Kabupaten Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!