Dpnews Indonesia || Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026-2046. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam menentukan arah penataan ruang dan pembangunan daerah selama 20 tahun mendatang.
Bupati Bintan Roby Kurniawan hadir langsung dalam sidang paripurna tersebut dan menyampaikan Ranperda RTRW. Menurut Bupati, dokumen ini memuat berbagai rencana strategis pembangunan, termasuk proyek Jembatan Batam-Bintan dan jalur kereta api sebagai prioritas utama.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan pemerataan infrastruktur serta memberikan kepastian bagi investasi di Bintan,” ujar Roby Kurniawan dalam penyampaiannya.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, RTRW diharapkan dapat menjadi pedoman strategis yang menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan Jembatan Batam-Bintan diharapkan meningkatkan konektivitas antarpulau di Kepulauan Riau, mendorong pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta sektor industri. Ranperda RTRW ini akan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merencanakan investasi jangka panjang.
Pembahasan Ranperda RTRW 2026-2046 masih akan berlanjut di tingkat komisi DPRD Bintan sebelum disahkan menjadi Perda.











