Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

150
×

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Kuota Haji

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). Kedua tersangka berasal dari kalangan swasta, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Baca juga :  Silaturahmi Ramadan, PT DMGP ke Warga Ciguntur Berikan Santunan Yatim Hingga Bantuan untuk Masjid

Menurut KPK, penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA). Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan, termasuk skema yang menyimpang dari ketentuan undang-undang dan membuka peluang praktik jual beli kuota.

Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK masih terus mendalami peran para tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca juga :  Polwan Polres Purwakarta Raih Juara Dalam Lodaya Bhayangkara Run 2025

Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut sempat mengajukan praperadilan yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2026, kemudian ditahan di Rutan KPK sejak 12 Maret 2026. Gus Alex juga telah ditahan menyusul pemeriksaannya sebagai tersangka.

KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih berlanjut dan membuka peluang penetapan tersangka tambahan, khususnya dari pihak swasta yang diduga turut serta dalam pengaturan kuota haji.

Baca juga :  Polres Purwakarta Tanggal 10 November Adakan Upacara Hari Pahlawan

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari para tersangka baru mengenai tuduhan tersebut. KPK menjamin proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah Indonesia setiap tahunnya.

Baca juga :  KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!