Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.
Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidik tengah menelusuri aliran pemberian fasilitas tersebut yang diduga berasal dari pihak importir. Hal ini terkait dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan jalur impor barang.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK telah menyita beberapa unit kendaraan di kantor pusat DJBC sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan penggunaan aset tersebut dalam skema korupsi, termasuk kemungkinan pembelian menggunakan dana hasil suap.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada awal 2026, yang mengungkap dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Beberapa pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
KPK memastikan akan terus mendalami setiap indikasi gratifikasi, termasuk pemberian fasilitas kendaraan, guna memastikan penegakan hukum yang tegas dan akuntabel. Belum ada keterangan resmi mengenai nama-nama pejabat yang dimaksud dalam pengusutan fasilitas kendaraan ini.











