Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri pinjaman daring (pinjol) atau fintech P2P lending, yang dikenal sebagai kasus Pindar.
Menurut informasi terkini, pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 dijadwalkan pada Kamis, 26 Maret 2026, pagi di Jakarta. Sidang ini menjadi tahap akhir dari proses pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Perkara ini melibatkan 97 pelaku usaha pinjaman daring sebagai terlapor. KPPU menduga adanya praktik kartel berupa kesepakatan penetapan suku bunga yang tidak wajar selama periode 2020–2023, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dugaan tersebut mencakup nilai transaksi industri mencapai Rp.1.650 triliun.
Sidang perdana digelar pada Agustus 2025, diikuti serangkaian pemeriksaan saksi, terlapor, ahli, dan alat bukti. Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) selaku wadah pelaku usaha telah membantah tuduhan kartel, dengan menyatakan bahwa batas bunga yang diterapkan bertujuan mencegah praktik bunga berlebihan (barbar) dan tetap berada dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembacaan putusan ini dinilai krusial karena akan menentukan arah kepastian hukum bagi industri fintech lending di Indonesia. Para pengamat menekankan bahwa keputusan KPPU dapat memengaruhi iklim investasi, perlindungan konsumen, serta inovasi di sektor keuangan digital.
KPPU membuka kesempatan bagi pihak terkait untuk menyampaikan data tambahan sebelum putusan dibacakan secara terbuka. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan perkembangan sidang dapat diakses melalui situs resmi KPPU.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pinjol telah menjadi salah satu instrumen pembiayaan alternatif bagi masyarakat, meski kerap dikaitkan dengan isu bunga tinggi dan perlindungan konsumen. Putusan mendatang diharapkan memberikan kejelasan bagi semua pihak.











