Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Kriminalisasi Kredit Macet di Perbankan: Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

137
×

Kriminalisasi Kredit Macet di Perbankan: Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Fenomena kriminalisasi kredit macet terus menjadi sorotan di industri perbankan Indonesia sepanjang awal 2026. Kasus-kasus yang menjerat mantan petinggi bank milik negara (BUMN) dan bank pembangunan daerah (BPD) memicu perdebatan apakah kredit bermasalah merupakan risiko bisnis inheren atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan naik menjadi 2,15 persen pada Januari 2026, dengan NPL segmen UMKM bahkan mencapai 4,6 persen. Kenaikan ini terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan geopolitik yang memengaruhi dunia usaha.

Baca juga :  Jalur Puncak Bogor Masih Padat, Arus Lalu Lintas Berlaku Dua Arah

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Total kredit bermasalah dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,08 triliun, dengan beberapa mantan direksi dan pejabat bank telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh Kejaksaan Agung. Persidangan kasus ini masih berlangsung, dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak bank dan debitur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak semua kredit macet otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, proses hukum baru dapat ditempuh jika terbukti adanya unsur kesengajaan menyimpang dari prosedur, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian negara yang nyata dan dapat dihitung. KPK juga menyoroti pentingnya prinsip business judgment rule (BJR) yang melindungi pengambil keputusan selama dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan informasi memadai.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Lakukan Pengecekan Ruang Tahanan, Ini Tujuannya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan OJK senada menyatakan bahwa kredit macet merupakan konsekuensi bisnis perbankan yang wajar. Audit keuangan harus didahulukan untuk membedakan antara kelalaian administratif, risiko bisnis murni, dan penyimpangan yang disengaja. OJK menekankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam penyaluran kredit, meski regulator juga mendorong penyaluran kredit program prioritas seperti KUR dan KPR bersubsidi.

Di kalangan perbankan, khususnya Himbara dan BPD, maraknya kasus ini disebut-sebut sebagai “hantu kriminalisasi” yang membuat banyak analis kredit dan pejabat bank enggan mengambil risiko. Akibatnya, penyaluran kredit ke sektor riil dan UMKM cenderung lebih konservatif, meski likuiditas perbankan relatif melimpah.

Baca juga :  Dandim 0617 Majalengka Ikut Dalam Pemusnahan Surat Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Majalengka

Pakar hukum dan industri perbankan mendorong koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum, OJK, BPK, dan KPK untuk menghindari kriminalisasi berlebihan. UU BUMN terbaru juga semakin menegaskan pemisahan antara kerugian BUMN sebagai risiko korporasi dengan kerugian negara, sepanjang tidak ada unsur pidana.

Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang secara khusus mengatur batasan kriminalisasi kredit macet. Para pemangku kepentingan berharap polemik ini tidak menghambat intermediasi perbankan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga :  Nama Wartawan Dan Barkode Dari Diskomimfo Pencetus Cemburu Insan Media Di Purwakarta
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!