Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kurang Dari 24 Jam Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jatiluhur

398
×

Kurang Dari 24 Jam Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan Di Jatiluhur

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 12 Agustus 2025, lalu.

Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuh berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur. Kasus pembunuhan ini menjadi perhatian serius aparat dan masyarakat setempat.

Baca juga :  Rumor Disandingkan Dani Ramdan - Cucu Sugiarti PKS : Kita Hormati Posisi Pj Bupati Bekasi

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, bahwa penangkapan berlangsung cepat dan profesional setelah aparat mendapatkan titik terang dari jejak tersangka.

“Pelaku Berinisial AM (25) warga Kelurahan Ciseureuh. Pelaku ini adalah orang terdekat yang ada di rumah itu yang bekerja sebagai pembantu di rumah korban,” ucap Anom, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers, Pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca juga :  BYD M6 DM-i Resmi Hadir sebagai Hybrid Pertama di Indonesia, Bocoran Harga Mulai Rp 310 Juta

Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada hari yang sama dengan ditemukannya jasad korban. “Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

Untuk kronologisnya, kata Dia, tersangka yang sudah tinggal selama lebih kurang satu tahun bersama korban dan suaminya di rumah tersebut. Pelaku bertugas membantu dan menemani keluarga tersebut.

Baca juga :  Dugaan Manipulasi Anggaran dan Konflik Kepentingan Desa Kertarahayu Mencuat

Saat itu, lanjut Kapolres, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban, kemudian pelaku menanyakan upah kerja sebesar Rp. 500 ribu rupiah kepada korban, namun oleh korban tidak ditanggapi.

“Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh Korban Karena kesal pelaku langsung mengambil palu untuk membuat pingsan korban. Kemudian palu tersebut dipukulkan kebagian belakang korban, namun korban tidak pingsan dan hal tersebut pelaku menghantamkan kembali palu tersebut samapai korban tak berdaya,” Kata Anom.

Baca juga :  Pemusnahan Barang Bukti Dari Sejumlah Perkara Tindak Pidana Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.

Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati.

“Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak di bayarkan,” jelasnya.

Baca juga :  SDN Ibu Dewi 1 Cianjur Borong Juara Lomba Mewarnai HUT Cianjur ke-348

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.

Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta.

Baca juga :  Siswa SMA di Padang Diduga Alami Depresi Berat hingga Dirawat di RSJ Akibat Perundungan 4 Teman Sekelas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!