Dpnews Indonesia || Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (10/4/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 16 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo. Para pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudannya.
Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, dengan modus permintaan uang baik secara langsung maupun melalui perantara ajudan. Dugaan pemerasan tersebut mencapai nilai sekitar Rp2,7 miliar, sementara KPK menyita uang tunai Rp335 juta dalam OTT tersebut.
Pada Sabtu malam (11/4/2026), KPK menggelar konferensi pers dan langsung menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dini hari Minggu (12/4/2026), Gatut Sunu Wibowo terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik sebelum digiring petugas ke mobil tahanan.
KPK menyatakan perkara ini merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk potensi keterlibatan pihak lain serta barang bukti tambahan seperti barang mewah yang diamankan.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi KPK tahun ini. KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.











