Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

‎Gedung Management RSUD Cideres Tidak Memiliki Dokumen SLF

1025
×

‎Gedung Management RSUD Cideres Tidak Memiliki Dokumen SLF

Sebarkan artikel ini

Direktur LKPM : Melanggar Undang-undang.

Dpnews Indonesia || Majalengka – Gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bangunan yang belum memenuhi persyaratan kelayakan fungsi dan keselamatan untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya. Hal itu dikemukakan oleh Dede Sunarya, Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM).

Menurut Dede Sunarya yang lebih akrab disapa Desun menjelaskan bahwa dasar hukumnya cukup jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, dan Perda Kabupaten Majalengka No 6 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga :  Korlantas Polri Hentikan Rekayasa One Way Nasional Semarang-Karawang, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Lebih lanjut Desun menjelaskan bahwa hasil kajian dan analisa Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) didapati bahwa masih banyak gedung yang sudah dioperasionalkan atau digunakan namun tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dan salah satu diantaranya adalah gedung manajemen RSUD Cideres, gedung yang baru dan sudah digunakan namun didapati tidak memiliki dokumen SLF.

‎”Pada hari Rabu, tanggal 16 juli 2025 saya menemui Kabag Umum RSUD Cideres, namun diterima oleh Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga didapati keterangan bahwa memang gedung tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi,” jelas Desun.

Baca juga :  Lubang Maut Diduga Sengaja Dibiarkan Oleh Pemerintah Daerah

Ditambahkan Desun, bahwa bangunan tanpa SLF bisa menghadapi berbagai risiko, termasuk sanksi administratif. Pemilik gedung bisa dikenakan denda, teguran, atau bahkan perintah pembongkaran jika tidak memiliki SLF.

‎Namun disayangkan oleh LKPM bahwa gedung-gedung milik pemerintah selain RSUD Cideres diduga tidak memiliki SLF atau tidak memperpanjang dan memperbaharui SLF yang berlaku untuk lima tahun sekali.

Baca juga :  Gegara Kritik Postingan Di Medsos Warga Di Sambangi Pemdes Setempat

“Saya berharap pemerintah harus memberikan contoh atas penerapan undang-undang dan aturan lainnya. Bagaimana mungkin pemerintah meminta gedung-gedung milik swasta dan industri untuk memiliki SLF, sementara bangunan milik pemerintah saja malah abai,” imbuhnya nya.

Sementara itu Direktur RSUD Cideres melalui Kasubag Hukum, Kemitraan dan Pemasaran, Pujiarto S.Kep., Ners., M.H melalui pesan singkatnya menjelaskan bahwa SLF sedang dalam proses pengajuan.

Baca juga :  Kapolres Purwakarta Bagikan Takjil Ke Masyarakat Dalam Tema Indahnya Berbagi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!