Dpnews Indonesia || Majalengka – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majalengka kembali mendapat sorotan. Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menyatakan tengah menelusuri sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan kelayakan, termasuk legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
LKPM menilai dugaan tersebut perlu diverifikasi secara resmi oleh instansi berwenang. Pasalnya, SPPG merupakan fasilitas yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar kepada penerima manfaat program MBG.
Direktur LKPM menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Menurutnya, informasi mengenai dugaan persoalan legalitas maupun kelayakan SPPG harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi administratif.
“Kami ingin dugaan ini dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Kalau seluruh persyaratan sudah terpenuhi, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan,” tegasnya.
Tak Hanya Persoalan PBG
LKPM menilai pengawasan terhadap SPPG tidak cukup hanya memeriksa keberadaan PBG. Aspek lain seperti kondisi bangunan, tata ruang dapur, sanitasi, kebersihan, sarana dan prasarana, pengelolaan limbah, keamanan pangan, serta kesesuaian dengan standar operasional juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
Hal tersebut dinilai penting mengingat dapur SPPG menjadi bagian vital dalam penyediaan makanan bagi masyarakat. Pengelolaan fasilitas yang tidak memenuhi standar berpotensi memengaruhi kualitas dan keamanan pangan yang diterima penerima manfaat.
LKPM juga mempertanyakan apakah seluruh SPPG yang telah beroperasi di Majalengka sudah melalui proses verifikasi secara menyeluruh sebelum menjalankan kegiatan.
LKPM Siapkan Laporan
Untuk memastikan dugaan tersebut tidak berhenti menjadi perdebatan di ruang publik, LKPM menyatakan akan menyerahkan data dan informasi yang diperoleh kepada instansi pemerintah maupun lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
LKPM menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghambat program MBG, melainkan mendorong agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, aman, dan memiliki tata kelola yang transparan.
“Program MBG memiliki tujuan sosial yang besar. Namun, tujuan yang baik tetap harus disertai dengan fasilitas yang layak, keamanan pangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan yang transparan,” kata LKPM.
LKPM selanjutnya mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap SPPG yang dipersoalkan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah fasilitas yang digunakan dalam program MBG di Majalengka telah memenuhi seluruh standar kelayakan, keamanan, dan ketentuan yang berlaku.
LKPM menyatakan akan terus melakukan penelusuran dan melaporkan temuan yang dinilai memiliki indikasi persoalan legalitas maupun kelayakan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.











