Dpnews Indonesia || Karawang – Kabar pilu kembali datang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga diberangkatkan secara unprosedural. Ami binti Ada Rajan, wanita kelahiran 1988, asal Kecamatan Tempuran, Karawang, saat ini terjebak dalam kondisi memprihatinkan di negara Oman. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan, ia justru mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan patah tulang di bagian kaki.
Bekerja dalam Kondisi Patah Tulang
Melalui rekaman video singkat yang dikirimkan via WhatsApp, Ami memperlihatkan kondisi kakinya yang mengalami luka serius. Meski dalam keadaan sulit berjalan akibat patah tulang, Ami mengaku tetap dipaksa bekerja oleh majikannya sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
Dalam video tersebut, Ami tampak menangis histeris meminta pertolongan agar bisa segera dipulangkan ke tanah air. Ia mengaku sudah tidak sanggup menahan sakit dan tekanan pekerjaan dalam kondisi fisik yang cedera.
Sponsor Memutus Komunikasi (Blokir WhatsApp)
Upaya perlindungan terhadap Ami menemui jalan buntu di tingkat penyalur (sponsor). Aktivis pemerhati migran, Yusuf asal Cianjur yang mengawal kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pemroses di Indonesia.
Yusuf menyebut nama-nama seperti Agustin, Lia, dan Dewi dkk yang diketahui berdomisili di Purwakarta sebagai pihak yang bertanggung jawab memberangkatkan Ami. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media DpNews Indonesia pada Kamis (15/01/26), para sponsor tersebut justru menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
”Alih-alih mengurus kepulangan atau bertanggung jawab atas kondisi korban, mereka justru memblokir nomor WhatsApp saya saat dimintai keterangan,” ujar Yusuf dengan nada geram.
Dugaan Kuat Sindikat TPPO
Yusuf menilai, sikap “lepas tangan” dan pembiaran yang dilakukan oleh para agen ini memperkuat dugaan adanya jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “jual putus”. Di mana para PMI diberangkatkan secara ilegal tanpa perlindungan hukum, lalu ditinggalkan begitu saja saat menghadapi masalah di negara penempatan.
Tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum kini sangat dinantikan. Para pelaku diharapkan dapat dijerat dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk memberikan efek jera serta mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga dan relawan terus berupaya menjalin komunikasi dengan otoritas terkait guna mempercepat proses evakuasi Ami dari Oman kembali ke Indonesia.











